JAKARTA, KABARKIBAR.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial resmi menyalurkan bantuan sosial atau bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ.

Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ disalurkan kepada penerima untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Bantuan ini disalurkan kepada penerima yang memenuhi kriteria khusus dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Adapun basos ini disalurkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu.