Tak sedikit pula yang mengeluh bahwa mereka tidak bisa melakukan transaksi pada aplikasi digital tersebut.
Lantas hal ini mengacu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf a bahwa hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Nasabah sebagai konsumen berhak atas kenyamanan terhadap layanan yang diberikan.
Mufti berharap pada manejemen krisis BSI bisa dan dapat dijalankan dengan baik serta layanan kepada nasabah dapat berjalan normal seperti biasanya.
Sebelumnya, PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau Bank BSI telah mengumumkan bahwa layanan perbankan BSI sudah pulih dan dapat berjalan normal seperti biasanya dan nasabah bisa melakukan transaksi kembali di kantor cabang dan ATM setelah mengalami kendala pada Senin, 8 Mei 2023 kemarin.
Namun, pemulihan ini tentunya dilakukan secara bertahap.
“Tentunya kita semua berharap bahwa layanan BSI secepatnya kembali normal.” Tutup Mufti pada siaran pers BPKN-RI Rabu, 10 Mei 2023 di Jakarta. ***
Tinggalkan Balasan