KABARKIBAR.ID – Pemerintah telah menentukan produk dan pihak mana saja yang berhak mendapatkan subsidi motor listrik untuk membelinya.

Pembeli kemudian berhak mendapatkan diskon atau potongan harga berupa cashback setelah dinyatakan layak dan menyelesaikan pembelian sepeda motor listrik tersebut.

Untuk mengetahui apakah seseorang berhak mendapatkan subsidi, Anda bisa mendatangi dealer sepeda motor listrik untuk melakukan pengecekan berdasarkan nomor induk (NIK) yang ada di KTP.

Tamara Giovanni, selaku Head of Marketing Volta Indonesia mengatakan, hanya diler sepeda motor listrik yang bisa mengecek apakah ada yang memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi.

“Memang ini permintaan khusus dan kami (dealer) hanya bisa memverifikasi. Jadi tinggal ke diler dan langsung mengecek apakah NIK terdaftar sebagai penerima subsidi sepeda motor listrik,” kata Tamara dalam pernyataannya, Sabtu, 22 Juli 2023.

Calon konsumen harus menunggu kurang dari 5 menit untuk mendapatkan jawaban.

Jika berhasil, mereka yang dinyatakan lolos akan melanjutkan ke langkah pembelian berikutnya.

Golongan sasaran masyarakat yang didukung untuk subsidi motor listrik baru adalah:

  1. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
  2. Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  3. Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan
  4. Pelanggan listrik 450-900 VA.

Jadi, jika Anda termasuk dalam kriteria tersebut, Anda dapat memeriksa NIK Anda di dealer sepeda motor listrik resmi yang ditunjuk pemerintah.

Pendaftaran Subsidi Motor Listrik Masih Jauh dari Target

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melaporkan, sudah ada 4.473 pengajuan untuk mendorong konversi motor listrik dari mesin berbahan bakar BBM sejak program tersebut diluncurkan Maret lalu.

Dari ribuan pengajuan tersebut, sebelas di antaranya telah memasuki tahap proses klaim konversi.