JAKARTA, KABARKIBAR.ID – Aturan ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 20 Oktober 2025 kembali diberlakukan.

Pemerintah melalui Dishub DKI Jakarta kembali menerapkan skema pembatasan kendaraan berupa ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan Jakarta.

Pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di Jakarta ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

Aturannya merupakan pengganti kebijakan 3 in 1 yang mewajibkan kendaraan membawa minimal 3 penumpang.

Ganjil genap (gage) rutin diberlakukan untuk mengendalikan jumlah kendaraan di sejumlah ruas jalan, termasuk yang terhubung dengan gerbang tol.

Selain itu, juga untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan-jalan yang berpotensi padat.