KABARKIBAR.ID- Putaran terbaru dalam kasus peninjauan kembali (PK) terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Moeldoko telah mendapat sorotan dari Mahkamah Agung (MA).
MA telah mengumumkan alasannya dalam menolak permohonan PK yang diajukan oleh Moeldoko.
Hakim Agung dan juga juru bicara MA, Suharto, menjelaskan bahwa alasan utama penolakan ini adalah novum yang diajukan oleh Moeldoko tidak memiliki cukup bukti atau dampak yang kuat untuk mendukung pengabulan permohonan PK tersebut.
“Sifat novum yang diajukan oleh pemohon PK tidak memiliki pengaruh yang signifikan, sehingga tidak dapat menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi,” ujar Suharto dalam konferensi pers yang diadakan di MA pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Terkait dengan permasalahan kepengurusan dalam Partai Demokrat, Suharto menjelaskan bahwa MA memandang sebaiknya masalah ini diselesaikan di internal partai itu sendiri.
Menurutnya, Moeldoko seharusnya lebih dahulu berusaha menyelesaikan konflik ini melalui proses internal Partai Demokrat sebelum memutuskan untuk mengajukan permohonan PK ke MA.
“Bahkan walaupun objek sengketa melibatkan keputusan dari instansi pemerintah seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 9 dan Pasal 1 angka 10 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara bersama dengan Pasal 87 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, namun substansi dari perselisihan ini sebenarnya berkaitan dengan validitas kepengurusan Partai Demokrat antara pihak Penggugat dan Tergugat II yang merupakan pihak yang berkepentingan,” terang Suharto.
Lebih lanjut, Suharto menambahkan bahwa sifat perselisihan ini adalah internal dan berkaitan langsung dengan penilaian atas keabsahan kepengurusan Partai Demokrat.
Oleh karena itu, menurut hukum dan regulasi yang berlaku, masalah seperti ini seharusnya pertama kali diselesaikan melalui mekanisme internal dalam Partai Demokrat, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Untuk menyegarkan ingatan, permohonan PK yang diajukan oleh Moeldoko dilakukan dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.
Kontroversi bermula ketika Moeldoko secara tiba-tiba mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang diadakan di Deli Serdang.
Namun, upaya pendaftaran kepengurusannya kemudian ditolak oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Moeldoko kemudian mencoba jalan hukum dengan menggugat keabsahan AD/ART Partai Demokrat dan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum yang telah disahkan oleh Menkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Tinggalkan Balasan