KABARKIBAR.ID- Bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin menghentikan fitur autodebet pada pembayaran, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan.
Pada artikel ini, kami akan memberikan panduan tentang cara menonaktifkan autodebet BPJS Kesehatan melalui kantor bank terdaftar, kantor BPJS Kesehatan, dan call center BPJS.
1. Datangi Kantor Bank Terdaftar
Salah satu cara paling mudah adalah dengan mendatangi kantor cabang bank yang terdaftar dalam layanan autodebet BPJS. Pihak bank akan membantu proses penonaktifan fitur pembayaran otomatis ini. Pastikan untuk membawa beberapa berkas persyaratan yang diperlukan.
2. Datangi Kantor BPJS Kesehatan
Bagi peserta yang menggunakan layanan autodebet dari non-bank, dapat mencoba menonaktifkan fitur ini dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan di wilayah masing-masing.
Pastikan juga untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
Meskipun cara ini mungkin belum sepenuhnya berhasil, namun tidak ada salahnya untuk mencoba.
Pihak BPJS melalui customer service akan membantu dalam proses penonaktifan metode pembayaran autodebet.
3. Nonaktifkan Autodebet Lewat Call Center
Cara terakhir adalah dengan memanfaatkan layanan call center BPJS Kesehatan di nomor 165.
Peserta tak perlu mendatangi kantor BPJS secara fisik, namun pastikan untuk menyiapkan nomor rekening terdaftar dan nomor keanggotaan BPJS yang akan diminta oleh customer service.
Namun, kemungkinan besar peserta akan diminta untuk tetap mendatangi kantor BPJS terdekat guna validasi data dan proses lainnya.
Biaya Menonaktifkan Autodebet BPJS Kesehatan
Proses menonaktifkan layanan pembayaran otomatis BPJS Kesehatan secara umum tidak memerlukan biaya tambahan.
Artinya, menonaktifkan autodebet BPJS tidak dikenakan biaya, sehingga peserta tidak perlu khawatir akan adanya biaya terkait proses ini.
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, penting untuk memahami cara menonaktifkan autodebet jika ingin mengubah metode pembayaran atau menghentikan pembayaran otomatis.
Dengan mengetahui berbagai cara tersebut, peserta dapat melakukan penyesuaian sesuai kebutuhan dan preferensi masing-masing.
Namun, sebelum melakukan penonaktifan, pastikan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak BPJS atau bank terkait untuk memastikan semua persyaratan dan prosedur yang harus diikuti.
Dengan demikian, peserta dapat melakukan proses penonaktifan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat dan Ketentuan Menonaktifkan Autodebet BPJS Kesehatan
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin menonaktifkan fitur pembayaran otomatis (autodebet), ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi.
Saat ini, proses nonaktifkan autodebet BPJS dapat dilakukan baik secara online maupun offline, namun harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak BPJS Kesehatan.
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi dan persyaratan yang perlu dilengkapi untuk mengikuti panduan cara menonaktifkan autodebet BPJS Kesehatan:
Tinggalkan Balasan