KABARKIBAR.ID – Sidang pemeriksaan saksi Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, serta saksi, ditunda hingga tanggal 8 Juni.
Hal ini dikarenakan Luhut tidak hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut dengan alasan sedang berada di luar negeri.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan surat permohonan maaf dari Luhut kepada hakim terkait ketidakhadirannya.
Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (29/5/2023) menjelaskan bahwa pihak penuntut umum telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Luhut Binsar Pandjaitan pada tanggal 23 Mei 2023 untuk menghadiri sidang hari ini.
Namun, Luhut menyatakan permohonan maaf karena sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan.
Permintaan jaksa tersebut menuai protes dari para pendukung Haris dan Fatia.
Kuasa hukum Haris menyatakan keberatannya terhadap penundaan jadwal sidang untuk mengakomodasi permintaan Luhut.
Mereka berpendapat bahwa absennya Luhut dalam sidang tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda proses hukum.
Protes juga disampaikan oleh tim kuasa hukum Fatia Maulidiyanti.
Mereka mempertanyakan bukti konkrit mengenai tugas negara yang diemban oleh Luhut yang membuatnya tidak bisa hadir dalam sidang hari itu.
Tim kuasa hukum Fatia mengharapkan keputusan yang bijaksana dari majelis hakim, yang tidak hanya berdasarkan klaim mengenai tugas negara.
Namun, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tetap mengikuti pemeriksaan dan persidangan meskipun sebelumnya mereka telah meminta penundaan.
Keputusan mereka untuk tetap hadir dalam sidang menunjukkan komitmen mereka untuk memenuhi proses hukum dan menjalani pemeriksaan sebagaimana mestinya.
Dengan ditundanya sidang tersebut, akan ada jeda waktu yang lebih panjang sebelum sidang dilanjutkan kembali pada tanggal 8 Juni.
Keputusan tersebut akan memberikan kesempatan bagi Luhut untuk hadir sebagai saksi dan memberikan keterangan terkait kasus pencemaran nama baik yang sedang bergulir.
Hakim Sebut Ini Bukan Intervensi
Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana, membantah adanya intervensi kekuasaan terkait penjadwalan ulang sidang untuk saksi terlapor Luhut Binsar Pandjaitan yang dijadwalkan pada tanggal 8 Juni mendatang.
Tudingan adanya intervensi tersebut langsung ditolak oleh Hakim Ketua dalam persidangan.
Hakim Ketua menegaskan bahwa surat izin dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya tidak boleh mempengaruhi keputusan hakim.
Tinggalkan Balasan