Wulan Guritno Dimintai Keterangan Terkait Promosikan Judi Online Slot Online

Sebelumnya Dirtipidsiber Bareskrim Polri Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pemanggilan artis WG terkait promosi judi online pada tahun 2020.

  Kami  menemukan bahwa situs ini telah ada sejak tahun 2020, sampai hari ini masih aktif. Karena itu akan mengundang dan memanggil beberapa influencer dan artis untuk klarifikasi. Kami akan menilai apakah unsur pidana terpenuhi atau tidak,” kata Adi Vivid Agustiadi, Senin lalu 4 September 2023.

Vivid juga dengan tegas mengajak para tokoh publik, terutama figur di dunia hiburan, untuk menghentikan promosi judi online, karena hal ini dapat berdampak besar pada masyarakat.

Vivid juga dengan tegas mengajak para tokoh publik, terutama figur di dunia hiburan, untuk menghentikan promosi judi online, karena hal ini dapat berdampak besar pada masyarakat.

“Saya telah dengan tegas menyatakan kepada para influencer, artis, dan selebgram untuk menghentikan promosi judi online saat ini, karena banyak korban dan banyak orang yang akhirnya menjadi miskin,” katanya.

Vivid juga menegaskan bahwa pelaku promosi judi online tidak dapat mengklaim ketidaktahuannya atau menganggapnya sebagai sekadar permainan daring.

Artis dan influencer yang terlibat dalam promosi judi online dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berlaku.

Bila terbukti hukuman penjara enam tahun atau denda hingga Rp1 miliar.

“Jika mereka mencoba untuk mengelak atau mengklaim ketidaktahuannya terkait judi online, saya yakin itu tidak akan berhasil,” kata Vivid.

26 Artis Hingga Influencer Ikut Terseret

26 Artis hingga selebgram diadukan ke Bareskrim Polri atas dugaan promosikan judi online

Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia Muhammad Zainul Arifin mengatakan, Wulan Guritno akan diperiksa Bareskrim pekan ini untuk dimintai keterangannya.

Hal ini terkait, kata Muhammad Zainul Arifin, dengan laporan aduan konten video bermuatan judi online yang juga diduga dilakukan 26 publik figur.

Mereka diduga mempromosikan video judi online dalam suatu konten.

26 publik figur yang diadukannya antara lain berinisial VP, DP, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT dan ZG.

Zainul Arifin menambahkan, pihaknya ingin membuat laporan polisi terkait dugaan kasus tersebut.

Namun penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi model A.

“Maka dari itu karena mengingat untuk efektivitas, terkait dengan penegakan hukum agar tidak tumpang tindih, maka disarankan untuk menyampaikan semua alat bukti yang kita punya salah satu adalah video dan gambar dan bersurat ke Bareskrim,” katanya.

Zainul Arifin mendesak Polri agar supaya segera memanggil 26 nama tersebut yang diduga mempromosikan judi online.

“ Kita mendorong dan mendukung kawan-kawan Bareskrim Mabes Polri untuk tidak takut untuk menetapkan seseorang ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.

Karena ini, kata Zainul Arifin, bagian dari pelajaran buat kita semua khususnya publik figur agar lebih paham terkait dengan literasi digital