KABARKIBAR.ID- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil Wulan Guritno pekan ini terkait pengaduan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) kepada para influencer dan artis yang terduga mempromosikan judi online.

Nama Wulan Guritno menjadi perbincangan di Twitter setelah muncul video yang menunjukkan dirinya melakukan promosi situs judi online Sakti123.

Dalam video promosi tersebut, Wulan Guritno memperkenalkan fitur-fitur unggulan dari situs judi online tersebut.

Bukan hanya Wulan Guritno, beberapa influencer dan artis akan dimintai kerteranganya di Bareskrim Polri.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pemanggilan artis WG terkait promosi judi online pada tahun 2020.

  Kami  menemukan bahwa situs ini telah ada sejak tahun 2020, sampai hari ini masih aktif. Karena itu akan mengundang dan memanggil beberapa influencer dan artis untuk klarifikasi. Kami akan menilai apakah unsur pidana terpenuhi atau tidak,” kata Adi Vivid Agustiadi, Senin 4 September 2023.

Untuk pemanggilan Wulan Guritno sendiri direncanakan akan dilakukan pekan ini.

“Dalam waktu dekat ya, kami akan melakukan pemanggilan,” kata Vivid.

Vivid juga dengan tegas mengajak para tokoh publik, terutama figur di dunia hiburan, untuk menghentikan promosi judi online, karena hal ini dapat berdampak besar pada masyarakat.

Vivid juga dengan tegas mengajak para tokoh publik, terutama figur di dunia hiburan, untuk menghentikan promosi judi online, karena hal ini dapat berdampak besar pada masyarakat.

“Saya telah dengan tegas menyatakan kepada para influencer, artis, dan selebgram untuk menghentikan promosi judi online saat ini, karena banyak korban dan banyak orang yang akhirnya menjadi miskin,” katanya.

Vivid juga menegaskan bahwa pelaku promosi judi online tidak dapat mengklaim ketidaktahuannya atau menganggapnya sebagai sekadar permainan daring.

Artis dan influencer yang terlibat dalam promosi judi online dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berlaku.

Bila terbukti hukuman penjara enam tahun atau denda hingga Rp1 miliar.

“Jika mereka mencoba untuk mengelak atau mengklaim ketidaktahuannya terkait judi online, saya yakin itu tidak akan berhasil,” kata Vivid.