Mengaku Dibayar Rp 5 Ribu Rupee
Berdasarkan interogasi petugas terhadap RA mengaku baru sekali menyeludupkan berlian.
Menurut pengakuan RA, ia disuruh oleh seseorang yang berada di India untuk mengantarkan berlian itu ke Indonesia dengan imbalan 5.000 Rupee.
“Beerlian ini rencananya akan dikasih ke seseorang yang ada di Jakarta, dan surah memboking menginap di salah satu hotel di Jakarta Pusat,” ucap Sugeng Wibowo.
Hasil keterangan RA, ia hanya disuruh mengantarkan Berlian tersebut kepada seseorng, dan hanya ditugaskan dengan diberikan imbalan dari seseorang di India
Sugeng Wibowo melanjutkan, petugas bea cukai melakukan pemeriksaan secara mendalam kepada RA lantaran melihat gelagatnya yang mencurigakan.
“ Ia mengaku baru pertama kali satang ke Indonesia,” kata Sugeng Wibowo.
Petugas menemukan barang bukti dua bungkus plastik di celana dalam RA ketika pemeriksaan.
Dalam dua plastik tersebut, tersimpan berlian yang dibungkus dengan 11 kertas.
Hingga kini petugas bea cukai masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap warga India tersebut.
Bea Cukai sendiri masih melakukan pengembangan penyelidikan kasus dugaan penyelundupan berlian jaringan internasional ini.
“Masih terus kami kembangkan penyelidikan, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan,” ujar Gatot.
RA untuk sementara ditahan di rumah tahanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Tinggalkan Balasan