Ia mengatakan pihaknya dan Gapasdap telah berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal penyesuaian tarif tersebut.
Barata juga mengatakan diskusi berjalan lancar dan mendapat respon positif dari Kementerian Perhubungan.
“Kami sudah komunikasi (dengan Ditjen Perhubungan Darat), FDG diadakan, dan kami sudah menyetujui usulan kenaikan tarif sekitar 11 persen,” kata Barata di Jakarta, Kamis, 25 Mei 2023.
Pada saat yang sama, Khoiri Soetomo, selaku Ketua Gapasdap mengatakan, kenaikan tarif ini diperlukan untuk meningkatkan standar kualitas dan keamanan layanan yang belum terpenuhi.
dia berkata. Banyak kecelakaan di perlintasan sebidang disebabkan oleh standar pelayanan keselamatan yang tidak terpenuhi.
Tidak Ada Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Bikin Kinerja Tidak Optimal
Selain itu, belum adanya penyesuaian tarif penyeberangan hingga saat ini mengakibatkan kelangsungan usaha menjadi kurang optimal.
Khoiri melaporkan banyak perusahaan anggota Gapasdap yang tidak mampu membayar pokok dan bunga ke bank.
Bahkan ada sebagian orang yang rela menjual perusahaan dan kapalnya.
Sebelumnya, Gapasdap mengusulkan kenaikan tarif penyeberangan sebesar 19 persen.
Namun, setelah berkonsultasi dengan Kementerian Perhubungan, penyesuaian tarif ini ditetapkan sebesar 11 persen untuk semua rute dan golongan.
Khori dalam tambahannya, penyesuaian tarif akan berdampak positif bagi peningkatan iklim usaha penyeberangan.
Hal ini menurut dua juga sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan potensi bisnis sektor tersebut.
Peringkat Indonesia untuk angkutan penyeberangan ini kan secara konsisten berada di urutan kedua setelah Bangladesh. (Penyesuaian) rasio tarif ini paling menguntungkan untuk peningkatan standar keselamatan dan pelayanan,” tandasnya. ***
Tinggalkan Balasan