KABARKIBAR.ID – Tarif Angkutan Penyeberangan akan dinaikkan oleh Kementerian Perhubungan (kemenhub) dalam waktu yang tidak lama lagi.

Hal ini karena sebelumnya, asosiasi angkutan penyeberangan meminta penyesuaian tarif sebesar 11 persen.

Hendro Sugiatno, selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan, pihaknya masih mengurusi kenaikan tarif penyeberangan.

“Itu lagi dalam proses uji publik. Nanti gak lama lagi keluar, tunggu aja,” katanya di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, 5 Juni 2023.

Namun. dia tidak bisa mengatakan kapan kenaikan harga penyeberangan akan diberlakukan.

Yang jelas, saat ini Kementerian Perhubungan sedang melakukan uji publik terlebih dahulu agar kenaikan harga tidak membebani masyarakat.

“Kami akan meningkatkan dan menguji publik terlebih dahulu. Asal, jangan biarkan diri kami keluar (membebani masyarakat). Tapi kalau konsepnya sudah selesai, ya berarti selesai,” ujarnya.

Sementara soal harga tiket, dia belum bisa memastikan apakah sudah 11 persen sesuai keinginan asosiasi operator angkutan penyeberangan.

“Kami masih menghitung, tapi kami sudah memiliki patokan,” kata Hendro.

Alasan Asosiasi Minta Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan

Menurut informasi yang didapat dari Tribunnews, asosiasi operator penyeberangan mengeluhkan jadwal tarif penyeberangan saat ini selalu lebih rendah dari Harga Pokok Produksi (HPP).

Khoiri Soetomo, selaku Ketua DPP Gabungan Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mengaku sangat berat dengan pengaturan tarif saat ini.

Indonesian National Ferry Owner Association (INFA) dan Nasional Angkutan Sungai (Gapasdap) mendorong pemerintah segera menyesuaikan harga penyeberangan di atas 10 persen.

J. A. Barata, selaku Ketua Umum INFA, dalam ungkapannya bahwa saat ini tarif angkutan penyeberangan masih di bawah 100 persen dari harga pokok produksi (HPP).

Alhasil, pihaknya mengusulkan kenaikan bertahap mendekati level tersebut.