Dalam operasi gabungan tersebut, Polda Metro Jaya dan Puspom AD menangkap sejumlah tersangka.
Salah satu tersangka ditangkap di Cianjur, Jawa Barat.
Semua tersangka dalam kasus ini nyatanya adalah seorang warga sipil.
“Makanya selama ini kami membentuk tim gabungan dari Puspomad dan Krimum Polda Metro Jaya untuk dapat menangkap beberapa tersangka dan pelakunya di Cianjur, kami tangkap di pegunungan,” ujarnya.
Pihak Polisi juga menyita 44 pucuk senjata api milik para tersangka.
Mulai dari senjata api buatan sendiri, air soft gun, air gun, dan senjata api pabrikan.
Hengki menjelaskan, satgas ini juga melibatkan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, karena senjata ilegal tersebut banyak dijual secara online.
“Ternyata fenomena yang kita saksikan pada intinya berjualan melalui platform e-commerce, berjualan secara online.
“(Tim) ini sedang dibentuk dan operasi secara berkesinambungan untuk menciptakan demi kamtibnas yang kondusif,” ujarnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar pabrik modifikasi senjata api di kawasan Semarang, Jawa Tengah.
Beberapa tersangka juga telah ditangkap sehubungan dengan perdagangan senjata ilegal.
Namun, polisi belum mengungkap identitasnya karena penyelidikan masih berlangsung.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan