KABARKIBAR.ID – Narkotika dan obat-obatan atau narkoba terpantau oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sebanyak 24 kelurahan di Surabaya.

Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, Jawa Timur, mencatat 24 kelurahan di Kota Pahlawan tergolong darurat narkoba.

Pemerintah diminta menyelesaikan masalah ini dengan membentuk kelurahan bersih narkoba atau Kelurahan Bersinar

Singgih Pratomo, selaku Kasi Humas BNNK Surabaya mengatakan, pihaknya mengukur kadar tersebut tanpa didasarkan pada tinggi atau rendahnya aktivitas penyalahgunaan narkoba.

“Indikator kita tidak ada tinggi dan rendah, tapi ada empat kategori: aman,  siaga, waspada, bahaya.”

“Dari 154 kelurahan, 24 itu masuk dalam kategori bahaya,” kata Singgih saat dikonfirmasi melalui pesan, Kamis, 7 Agustus 2023.

Ada sebanyak 24 kelurahan dengan kategori bahaya narkoba itu adalah Kenjeran, Sukolilo Baru, Gundih, Tembok Dukuh, Dukuh Pakis, Bulak Banteng, Tambak Wedi, Dupak, Perak Utara, Medokan Ayu.

Kemudian ada Kelurahan Banyuurip, Pakis, Petemon, Putah Jaya, Sidotopo, Wonokusumo, Simolawang, dr. Soetomo, Kedungdoro, Tegalsari, Babatan, Siwalankerto, dan Sawunggaling.

“Datanya itu sesuai dengan indikator dari BNN, dilihat dari data utama dan data pendukung tahun 2022. Unsur-unsur yang ada dalam indikator kita ada,” jelasnya.