Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi, Jawa Barat naik Per 5 Juni 2023.

Tarif baru Tol Cipularang Padaleunyi ini berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 496/KPTS/M/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi

Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 58,5 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB.

Besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:

Gol I: Rp 45.000,- yang semula Rp 42.500

Gol II: Rp 76.000,- yang semula Rp 71.500

Gol III: Rp 76.000,- yang semula Rp 71.500

Gol IV: Rp 110.000,- yang semula Rp 103.500

Gol V: Rp 110.000,- yang semula Rp 103.500,-

Ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 64,4 km mengalami besaran tarif sebagai berikut:

Gol I: Rp 10.500,- yang semula Rp 10.000

Gol II: Rp 18.500,- yang semula Rp 17.500

Gol III: Rp 18.500,- yang semula Rp 17.500

Gol IV: Rp 25.000,- yang semula Rp 23.500

Tarif Tol Cipularang Padaleunyi Gol V : Rp 25.000,- yang semula Rp 23.500