Pelaku menyerahkan diri
Tidak lebih dari 24 jam OS menyerahkan diri setelah dinasihati oleh Ibunya untuk mau mengaku.
Atas dorongan ibunya, pelaku menyerahkan diri.
” Pelaku mau menyerahkan diri ke Polsek namun takut. Hal-hal seperti itulah akhirnya atas dorongan dari ibunya akhirnya saudara OS ini berkenan untuk kooperatif datang sendiri ke Polsek,” kata Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta.
Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa motor korban dan mobil pelaku.
Selain itu, sejumlah saksi juga sedang digali keterangannya perihal kecelakaan tersebut.
Darwis Yunarta mengaku saat ini masih belum dapat memastikan apakah kecelakaan tersebut memiliki unsur kesengajaan atau tidak.
Ia memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan pihaknya secara profesional.
pelaku dengan inisial OS (26) terancam hukuman enam tahun penjara.
Pelaku terancam pasalnya 310 ayat 4 Undang – undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan nomor 2 tahun 2009 terkait kelalaian, ancaman maksimal 6 tahun.
Tinggalkan Balasan