Meskipun menghadapi ancaman dan intimidasi, Thomy memilih untuk tetap melanjutkan perjuangan hukum demi mencapai keadilan yang seharusnya diperoleh oleh Sarlita.

Keberanian dan keteguhan Thomy sebagai seorang pengacara yang memperjuangkan hak kliennya adalah contoh nyata dari profesionalisme dan dedikasi dalam bidang hukum.

Pengacara memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan kebenaran dalam sistem peradilan.

Meskipun menghadapi risiko dan tekanan, mereka berkomitmen untuk melindungi hak-hak klien mereka dan memastikan bahwa keadilan terwujud.

Oknum Jaksa EKT Telah Dipecat

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah tegas dengan mencopot jaksa penuntut umum (JPU) yang berinisial EKT.

Jaksa tersebut diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang guru SD di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut).

Pencopotan EKT dari jabatannya sebagai jaksa diumumkan oleh Kapuspenkum Kejagung, I Ketut Sumedana, melalui siaran pers pada Ahad, 14 Mei 2023.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, dijelaskan bahwa pencopotan jabatan EKT sebagai jaksa penuntut umum adalah langkah yang diambil guna memudahkan pemeriksaan terhadap dugaan pemerasan yang dilakukan olehnya.

EKT telah ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan pengawasan yang lebih lanjut terkait tindakannya.

Ketut menegaskan bahwa langkah pencopotan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas Kejagung terhadap oknum jaksa yang terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.

Apabila nantinya terbukti benar bahwa jaksa EKT terlibat dalam pemerasan, ia akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan melibatkan proses pengawasan yang ketat terhadap tindakan dan perilaku EKT selama menjabat sebagai jaksa penuntut umum.

Langkah ini bertujuan untuk mengungkap seluruh fakta dan bukti terkait dugaan pemerasan yang dilakukan olehnya.

Kejaksaan akan memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kasus pemerasan yang melibatkan seorang guru SD, tindakan jaksa EKT tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga merusak integritas sistem peradilan yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran.

Oleh karena itu, Kejagung bertekad untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.