KABARKIBAR.ID- Video viral yang memperlihatkan dugaan praktik pungutan liar di Kantor Urusan Agama (KUA) Sunggal, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, telah menarik perhatian Kementerian Agama.
Menyikapi masalah ini, Kementerian Agama langsung memberikan tanggapan dan menegaskan akan memberikan sanksi tegas pada pelaku jika terbukti terlibat dalam praktik pungli tersebut.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Zainal Mustamin, dalam keterangan resmi dari situs kemenag.go.id, menyatakan bahwa pihaknya tengah menginvestigasi secara serius dugaan pungutan liar yang terjadi di KUA Sunggal, Deli Serdang.
Ia mengungkapkan bahwa sanksi akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik pungli tersebut.
“Kami sedang menginvestigasi dugaan pungli di KUA Sunggal yang terletak di wilayah Deli Serdang. Ada sanksi, jika terbukti,” tegas Zainal Mustamin seperti yang dikutip dari laman resmi kemenag.go.id pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Kementerian Agama telah mengambil langkah-langkah untuk mengungkap kebenaran di balik video viral tersebut.
Mereka bekerja sama dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dalam menindaklanjuti kasus ini.
“Tim SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara telah memanggil pegawai yang terlibat untuk melakukan klarifikasi,” lanjut Zainal Mustamin.
Dalam klarifikasinya, Kementerian Agama menegaskan bahwa tarif pelayanan di KUA telah diatur dengan jelas dan tidak ada toleransi terhadap praktik pungutan liar.
Mereka mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan jika mengalami hal serupa agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
“Tarif pelayanan KUA sudah jelas. Kami tidak akan mentolerir aduan pungli,” tegas Zainal.
“Jika ada masyarakat yang mengalami hal tersebut, jangan ragu untuk melaporkannya. Kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tambahnya.
Kementerian Agama sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas urusan agama di Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pelayanan kepada masyarakat.
Praktik pungutan liar, jika terbukti benar, akan merusak citra institusi dan mengganggu kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan layanan yang seharusnya bebas dari korupsi.
Kasus dugaan pungutan liar di KUA Sunggal harus menjadi peringatan bagi seluruh aparatur negara, terutama di bidang pelayanan publik, untuk mengutamakan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Kementerian Agama sebagai pihak yang berwenang harus memastikan adanya mekanisme pengawasan dan kontrol yang efektif agar praktik-praktik tidak etis dapat dihindari.
Dugaan Pungutan Liar di KUA Deli Serdang Terungkap dalam Video Viral
Video seorang warga yang diduga menjadi korban tindak pungutan liar (pungli) saat hendak mengurus buku nikah yang rusak di Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, telah menjadi viral di media sosial.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan