Video yang memperlihatkan insiden tersebut mendapatkan perhatian luas dari publik dan menuai kecaman atas praktik yang merugikan masyarakat ini.
Salah satu akun Twitter @Heraloebss, turut membagikan video yang menunjukkan seorang petugas KUA diduga meminta uang kepada warga untuk mengurus buku nikah yang mengalami kerusakan.
Dalam keterangan unggahan tersebut, tertera bahwa warga diminta membayar sejumlah Rp 600.000, padahal seharusnya layanan tersebut dapat diakses secara gratis melalui website resmi KUA.
Pungutan Liar di KUA Deli Serdang Rp600 Ribu
Dalam video yang beredar, terlihat perekam video memprotes tindakan petugas KUA yang meminta uang sebagai syarat untuk mengurus duplikat buku pernikahannya yang rusak.
“Mau urus duplikat buku pernikahan saya, diminta admin Rp 600 ribu,” protes perekam video.
Lebih lanjut, perekam video mengungkapkan bahwa petugas KUA tersebut memberikan alasan bahwa pembuatan buku nikah yang rusak sulit sehingga membutuhkan sejumlah uang tambahan.
“Alasan mereka ini sulit, jadi butuh admin Rp 600 ribu bagaimana kira-kira?” lanjutnya.
Perekam video juga mencatat bahwa ia meminta surat pernyataan duplikat buku nikah, yang seharusnya dapat dikeluarkan oleh pihak KUA, namun permohonannya tersebut tidak ditolak.
Tampaknya petugas KUA tidak memberikan rasa kepastian dan transparansi terhadap proses pengurusan yang sedang dilakukan oleh warga tersebut.
Dalam video tersebut, perekam video juga menyatakan kesiapannya untuk membayar jika terdapat keterangan resmi sebagai bukti atas layanan yang diberikan.
“Silakan tulis bonnya, kalau memang bayar saya bayar,” tegasnya.
Namun, ia juga menekankan pentingnya adanya foto dan video serah terima, serta bon sebagai bukti transaksi yang sah.
Petugas KUA yang terlibat dalam insiden tersebut meminta perekam video untuk kembali pada pukul 1 siang, dengan alasan bahwa surat keterangan duplikat buku nikah sebenarnya tidak tidak bisa dikeluarkan, melainkan belum menemukan data yang diperlukan.
Kementerian Agama langsung merespon video viral ini dan berjanji untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar di KUA Deli Serdang.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Zainal Mustamin, dalam keterangan resmi menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada petugas KUA yang melakukan praktik pungli.
Kementerian Agama juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus serupa agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan