KABARKIBAR.ID – Hari ini, Selasa, 11 Juli 2023, UU Kesehatan disahkan oleh pimpinan DPR RI, Puan Maharani, pada Rapat Paripurna.
Selain UU Kesehatan terkesan terburu-buru, rupanya pihak Partai PKS dan Demokrat adalah pihak yang menolak disahkannya RUU Kesehatan menjadi UU.
Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak dilakukannya pengesahan RUU Kesehatan jadi UU.
Hal itu mereka sampaikan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Ruang Rapat DPR RI, Jakarta.
Ketidaksetujuan Partai Demokrat ditunjukkan dalam pembacaan pendapat akhir yang diwakili oleh Dede Yusuf Macan.
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu mengatakan, pihaknya telah menolak RUU tersebut menjadi undang-undang pada pembicaraan tingkat II.
“Dengan mengucap Bismillah dan mengharap ridho Allah subhanahu wa ta’ala, Tuhan Yang Maha Esa, dan berdiri bersama rakyat Indonesia, Partai Demokrat dengan ini menolak RUU Kesehatan yang akan disahkan menjadi UU kepada pembicaraan tingkat dII,” kata Dede, Selasa, 11 Juli 2023.
Mandatory Spending Jadi Salah Satu Masalah pada UU Kesehatan
Dede mengatakan ketidaksetujuan mereka didasarkan pada beberapa penilaian.
Pertama, Demokrat sorot Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) telah dihapuskan oleh pemerintah.
Nyatanya, menurut Dede Yusuf, Demokrat mengupayakan dalam memperjuangkan meningkatkan anggaran kesehatan.
“Ini sekali lagi menunjukkan komitmen politik negara untuk menyiapkan layanan kesehatan yang layak dan adil di seluruh negeri dan adil untuk semua lapisan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, keberadaan Mandatory Spending di bidang kesehatan tetap penting untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan masyarakat guna mencapai Indeks Pembangunan Manusia atau IPM.
Dede pun menyinggung IPM Indonesia yang masih berada di peringkat 130 dari 199 negara menurut penilaian Bank Dunia.
Padahal menurut pandangan Dede, pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024 menetapkan bahwa IPM Indonesia sebesar 75,54 persen.
Sedangkan pada tahun 2022, IPM Indonesia hanya mencapai 72,91 persen.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan