Sementara pendapat serupa datang dari Fraksi PKS dibacakan oleh Netty Prasetyani.
Mereka juga menyoroti penghapusan Mandatory Spending.
“Pihak PKS percaya bahwa Mandatory Spending penting untuk memastikan pembiayaan berkelanjutan dari layanan kesehatan dengan kemampuan menyediakan anggaran yang memadai,” katanya.
Netty mengatakan, pihaknya juga menilai Mandatory Spending penting untuk memastikan anggaran kesehatan dapat terdistribusi secara adil untuk memastikan peningkatan kesehatan masyarakat.
Netty menambahkan, Pihak PKS menganggap Mandatory Spending sebagai bagian terpenting dari penyusunan RUU kesehatan.
“Jadi aturan yang diberlakukan harus menguntungkan masyarakat luas, bukan pemilik modal,” ujarnya.
Selain itu, kata Netty, negara juga dapat memastikan lapangan kerja yang luas bagi warga negara Indonesia, termasuk tenaga kesehatan dan tenaga medis.
UU Kesehatan Dinilai Akan Bentuk Liberasi Tenaga Medis dan Kesehatan
Demokrat juga melihat RUU kesehatan yang menjadi UU sebagai tanda liberalisasi yang berlebihan bagi tenaga kesehatan dan medis asing.
“Perlu mempertimbangkan kesiapan dan konsekuensi seperti pendanaan dan dampak yang dikhawatirkan semua pihak,” katanya.
Menurut pandangan Dede, Demokrat melihat kesediaan pemerintah untuk mendorong investasi dan kepentingan ekonomi di bidang kesehatan.
Namun di sisi lain, Demokrat menganggap hal itu justru akan berdampak negatif.
“Kalau ada keinginan untuk mendorong investasi dan kepentingan ekonomi kita, tapi kalau undang-undang dan kebijakan kesehatan terlalu fokus pada investasi dan bisnis, itu pasti tidak baik,” katanya.
UU Kesehatan Terlalu Terburu-buru
Ketiga, kata Dede, Demokrat menganggap penyusunan RUU tidak menyisakan ruang dan waktu yang cukup untuk pembahasan yang panjang, sehingga terkesan terburu-buru.
Nyatanya, menurut Demokrat, RUU itu akan lebih lengkap, berbobot, dan berkualitas jika ruang pembahasannya diperluas dan jangka waktunya cukup panjang.
“Pembentukan undang-undang harus sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undang yang baik Bagaimana yang diatur dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atau undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undang,” kata Dede.
Tinggalkan Balasan