Dalam arahan tersebut, Presiden menekankan pentingnya pengendalian polusi udara berdasarkan pertimbangan kesehatan masyarakat.

“Pak Presiden menegaskan bahwa semua pihak harus fokus pada upaya penanganan polusi udara ini karena hal ini berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, cara-cara penanganannya harus didasarkan pada pertimbangan kesehatan. Semua kementerian dan lembaga diminta untuk menjalankan kebijakan ini dengan tegas, dalam setiap langkah yang diambil, serta dalam operasi lapangan,” ujar Menteri Siti Nurbaya Bakar dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, pada Senin, 28 Agustus 2023.

Menteri Siti menjelaskan bahwa polusi udara di wilayah Jabodetabek memiliki sumber utama, yaitu 40 persen berasal dari emisi kendaraan bermotor, 34 persen dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), dan sisanya berasal dari berbagai sumber lain seperti aktivitas rumah tangga.

Dia juga membahas tentang penerapan teknik modifikasi cuaca sebagai salah satu upaya dalam menangani polusi udara.

“Selama pembahasan, kami juga membicarakan mengenai teknik modifikasi cuaca. Namun, perlu diingat bahwa teknik modifikasi cuaca ini melibatkan awan dan perlu diperhitungkan dengan baik sesuai dengan kondisi lingkungan yang ada,” ungkapnya.

Menteri Siti menyampaikan bahwa langkah-langkah dalam penanganan polusi udara di wilayah Jabodetabek akan diarahkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Dia menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap berbagai sumber pencemaran.

“Dalam konteks KLHK, langkah penegakan hukum akan diambil terhadap berbagai sumber pencemaran, terutama yang berasal dari industri, pembangkit listrik, dan sektor-sektor lainnya. Selain itu, uji emisi kendaraan juga akan dijalankan dengan ketat,” tambahnya.

Polusi udara merupakan isu serius yang memengaruhi kualitas udara dan kesehatan masyarakat.

Presiden Jokowi dan Menteri Siti Nurbaya Bakar menunjukkan komitmen mereka dalam mengatasi masalah ini dengan pendekatan yang berbasis pada kesehatan dan keberlanjutan lingkungan.

Dengan memfokuskan penanganan polusi udara dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, pemerintah berupaya melindungi warga dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.