Namun, Lukas tidak hadir dalam persidangan tersebut karena sedang sakit dan dirawat di RSPAD.

Persidangan berlangsung di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Sekitar pukul 10.41 WIB, sidang lanjutan mengenai dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Lukas Enembe dimulai.

Namun, Lukas Enembe tidak hadir di ruang sidang.

Ketua Majelis Hakim, Rianto, menanyakan kepada jaksa penuntut umum tentang keberadaan terdakwa Lukas Enembe.

Jaksa menjawab, “Bahwa saat ini terdakwa sedang dirawat di RSPAD.” Hakim pun melanjutkan, “Opname di RSPAD?” Jaksa membenarkan dengan menjawab, “Iya.”

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Lukas Enembe telah dirujuk ke RSPAD pada malam sebelumnya karena sakit.

Lukas Enembe disebut-sebut sempat menolak untuk dibawa ke RSPAD oleh pihak KPK.

“Iya benar, dokter KPK sejak Sabtu sudah merekomendasikan agar dirujuk ke RSPAD, namun yang bersangkutan menolak. Sehingga tim jaksa kemudian menghubungi pihak penasihat hukum dan keluarganya agar dapat membujuk agar mau dibawa ke RSPAD,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan pada hari Senin (17/7).

Ali menjelaskan bahwa Lukas Enembe sakit karena ia tidak mau meminum obat yang diberikan oleh dokter.

KPK mengimbau Lukas Enembe untuk bersikap kooperatif dan mengikuti saran dokter demi kelancaran proses persidangan.

“Informasi yang kami terima adalah bahwa kondisi kesehatannya menurun karena yang bersangkutan tidak mau makan dan minum obat yang diresepkan oleh dokter.

Oleh karena itu, ke depannya kami berharap agar yang bersangkutan dapat bersikap kooperatif dan disiplin dalam mengonsumsi obat serta mengikuti saran dokter demi kesehatan dan kelancaran proses persidangan,” tambahnya.

Ali menegaskan bahwa KPK menjadikan kesehatan para tahanan sebagai prioritas utama karena itu merupakan hak mereka.

KPK memberikan hak-hak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada para tahanan, termasuk dalam hal perawatan kesehatan.