KABARKIBAR.ID- Kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala, mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan ginjal kliennya telah memasuki tahap akhir.

Sakit ginjal yang diderita oleh Lukas Enembe menunjukkan kondisi yang kritis.

Persidangan diadakan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat pada hari Senin, 17 Juli 2023.

“Ginjal dia, ginjal itu istilah kedokteran ginjal itu stadium lima, akhir, kritis dan menunjukkan kritis, jadi ginjalnya menunjukkan kritis,” ucap Petrus Bala.

Petrus Bala mengungkapkan bahwa Lukas Enembe sekarang harus mengonsumsi makanan yang lunak, seperti bubur.

Perubahan dalam pola makan ini disebabkan oleh kondisi kesehatan ginjal Lukas.

“Jadi ginjal Pak Lukas sekarang itu kritis, jadi memang soal makanan itu menyangkut menu. Kalau dulu makan nasi dan ubi, sekarang mungkin menu untuk orang sakit harus diperhatikan karena waktu kita di RS Gatot Subroto ada dokter gizi, tim dokter begitu banyak dan salah satu dokter menyatakan agar makanan bapak itu bubur atau yang diblender,” jelasnya.

Petrus Bala juga menyebutkan bahwa Lukas Enembe merespons lambat terhadap situasi.

Tim dokter telah memasang infus dan peralatan medis lainnya untuk merawat Lukas.

“Kalau kita bicara sekali lagi responsnya sangat lambat jadi baik tatapan matanya saya sudah sering ketemu dia tapi setelah saya cubit-cubit, colek-colek baru dia sadar. Jadi responsnya yang agak susah sekarang ini. Sekarang lagi dipasang alat-alat, mudah-mudahan sudah bisa ada perubahan karena mengapa dipasang alat-alat saya tanya itu, katanya infus makanan atau apa gituloh dan cairan,” ungkapnya.

Sebelumnya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh telah memutuskan bahwa Lukas Enembe harus dibantarkan ke RSPAD karena alasan kesehatan.

Hakim menyimpulkan bahwa hasil rekam medis Lukas Enembe telah cukup membenarkan permohonan pembantaran.

“Demi kemanusiaan dan untuk menjaga serta menjamin kesehatan terdakwa selama persidangan, majelis hakim berpendapat bahwa permohonan dari terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukum terdakwa terkait kesehatan terdakwa tersebut, berdasarkan surat perihal informasi perkembangan kesehatan tanggal 10 Juli 2023 dan hasil pemeriksaan kesehatan terdakwa Lukas Enembe tanggal 16 Juli 2023, cukup beralasan untuk dikabulkan, sehingga penahanan terdakwa harus dibantarkan,” ujar hakim Rianto dalam persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada hari Senin (17/7).

Hakim Rianto menjelaskan bahwa pembantaran Lukas Enembe akan berlaku mulai tanggal 16 Juli hingga 31 Juli 2023.

Dia meminta jaksa penuntut umum untuk melakukan penyesuaian terhadap keputusan pembantaran tersebut.

“Memerintahkan kepada penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melaksanakan pembantaran penahanan terdakwa Lukas Enembe mulai tanggal 16 Juli 2023 hingga 31 Juli 2023 di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta,” tambahnya.

Lukas Enembe Tidak Hadir di Pengadilan Karna Sedang Dirawat

Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe digelar pada hari Senin (17/7/2023).