KABARKIBAR.ID – Uji Emisi terus digalakkan oleh pemerintah demi mengatasi polusi udara yang terjadi di sejumlah wilayaj di Indonesia.

Batasan standar emisi gas buang kendaraan bermotor nyatanya menjadi semakin ketat.

Kebijakan ini sesuai dengan pemberlakuan dengan dilaksanakannya tilang Uji Emisi dari Pemprov DKI Jakarta.

Luckmi Purwandari, selaku Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjelaskan, telah diterbitkan aturan baru mengenai ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.

“Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2023 sudah terbit. Sebenarnya, aturan ini sudah dibahas sejak tahun lalu dan baru terbit tanggal 14 Agustus,” ujarnya saat Diskusi Publik Quick Response Penanganan Kualitas Udara yang disiarkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Lukcmi mengatakan, aturan standar emisi ada dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor  8 tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermoto Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L.

Misalnya, untuk kendaraan kategori M – kendaraan dengan roda empat atau lebih yang ditujukan untuk mengangkut penumpang di bawah tahun 2007 – terdapat standar yang lebih ketat untuk pengujian hidrokarbon (HC) dan karbon monoksida (CO) dibandingkan yang disyaratkan sebelumnya.

“Untuk kendaraan yang dirilis sebelum tahun 2007, peraturan lama (HC) 1.200 ppm, peraturan baru (HC) 1.000 ppm,” jelasnya.

Lebih spesifiknya, untuk kendaraan yang dirilis setelah tahun 2018 malah lebih rendah lagi, konsentrasi CO harus 0,5 persen dan konsentrasi HC 100 ppm.