Heru mengungkapkan, pihaknya akan membahas alternatif solusi penegakan aturan uji emisi kendaraan dengan Polda Metro Jaya.

“Kita akan membicarakannya nanti. Kenyataannya adalah uji emisi itu penting. ATPM (agen tunggal pemegang merek) sudah melakukan uji emisi,” kata Heru.

Menurut Heru, sanksi tilang terhadap pengemudi bukanlah tujuan utama  penerapan peraturan uji emisi.

Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat melakukan pengecekan emisi kendaraan untuk mengatasi masalah pencemaran udara.

“Memang tilang di lapangan membutuhkan tenaga dan waktu, Ya, kami hanya mencari sesuatu yang efisien,” kata Heru.

Minta Tilang Uji Emisi Dilanjutkan

Suhud Alynudin, Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, menilai pengendara harus tetap dikenakan sanksi tilang karena melanggar aturan uji emisi.

Menurut Suhud, sanksi tersebut merupakan salah satu cara untuk memberikan efek jera bagi pelanggar.

“Menurut saya (sanksi atas tilang) selalu diterapkan sebagai bentuk efek jera bagi masyarakat.”

“Selain uji emisi juga dilakukan jika ingin memperbaiki polusi udara,” kata Suhud di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Suhud mengatakan, proses uji emisi pada setiap kendaraan baik mobil maupun sepeda motor diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab pemilik terhadap lingkungan.

“Kedua, selain tanggung jawab, juga memastikan bahwa pemerintah serius dalam mengendalikan polusi. Saat ada uji emisi, kan jalanan jadi lengang,” kata Suhud.