KABARKIBAR.ID – Pihak kepolisian secara mengejutkan menghentikan operasi tilang uji emisi bagi seluruh kendaraan karena dinilai tidak efektif.

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan operasi tilang bagi kendaraan yang gagal uji emisi setelah 11 hari penerapan.

Kombes Nurcholis, selaku Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya mengatakan, sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi sudah diterapkan sebelum terbentuknya Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya.

Pasca terbentuknya satgas, tilang bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi akan dievaluasi dan dinyatakan tidak berlaku.

Tilang tersebut sebelum adanya satgas. Setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi, untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus,” kata Nurcholis saat dikonfirmasi, Senin, 11 Agustus 2023.

Alasan Dibatalkannya Tilang Uji Emisi

Terkait pengoperasian tilang uji emisi yang dinilai tidak efektif, Nurcholis tidak menjelaskan seperti apa alasannya.

Dia hanya mengatakan, masyarakat yang sepeda motor atau mobilnya tidak lolos uji emisi akan diminta untuk melakukan servis kendaraannya.

“Tapi kami persilakan untuk servis, kami imbau juga diler untuk  membantu servis kendaraan bermotor mereka,” kata Nurcholis.

Soal penghentian tilang bagi kendaraan yang gagal uji emisi, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan keputusannya kepada pihak polisi.

Heru mengatakan, polisi lebih memahami terkait dengan penegakan aturan lalu lintas dan angkutan jalan yang berujung pada keputusan tersebut.

“Iya ditindaklanjuti (kalau sanksi tilangnya dihentikan), terserah rekan polisi  yang mengetahui kebijakan ini,” kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.