Pihak kepolisian juga telah menerima laporan dari komunitas pecinta anjing terkait insiden ini.
“Ketiga pelaku telah meminta mediasi, namun pihak pelapor tetap keras. Pelapor merupakan seorang pecinta anjing dari Bandung,” jelas Taufik.
Kronologi Terjadinya Lempar Anjing
Tiga orang pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), telah ditangkap oleh polisi setelah melakukan tindakan keji dengan melempar seekor anjing ke sungai dan menjadikannya santapan buaya.
Ketiga pelaku tersebut merasa kesal setelah anjing tersebut merebut makanan para pekerja di kamp.
Peristiwa tersebut terjadi di area perusahaan PT Jaya Mimika Lestari (JML) di Kecamatan Sembakung, Nunukan, pada Kamis (15/6).
Menurut Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, anjing tersebut berhasil masuk melalui pintu belakang kamp yang tidak seaman pintu rumah.
Setelah merasa kesal karena anjing tersebut mengambil makanan, ketiga pelaku menangkap dan membawa anjing tersebut menggunakan mobil ke sekitar sungai.
Ketiga pelaku yang terlibat dalam insiden ini adalah Dedy, Rosady, dan Gio.
“Mereka merasa kesal karena makanan katering pekerja di kamp dimakan oleh anjing saat mereka sedang bekerja,” kata Kapolres.
Taufik menjelaskan bahwa Dedy dan Rosady adalah pelaku pelemparan anjing, sementara Gio merekam aksi tersebut menggunakan ponsel.
“Mereka membawa anjing tersebut menggunakan mobil dari kamp, lalu sampai di lokasi, dua orang ini menangkap dan melempar anjing, sementara satu orang merekam kejadian tersebut,” jelasnya.
Dalam video yang beredar, dapat terlihat bahwa anjing tersebut tidak lama kemudian diterkam oleh buaya.
Setelah video tersebut viral di media sosial, ketiga pelaku akhirnya diamankan oleh petugas keamanan perusahaan.
“Informasinya, ketiga orang tersebut merupakan karyawan perusahaan. Mereka diamankan oleh petugas keamanan yang ada di sana,” ungkap Taufik.
Saat ini, ketiga pelaku masih berada di Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Taufik juga menyebut bahwa pihaknya telah menerima laporan dari seorang pecinta anjing di Bandung terkait peristiwa ini.
“Ketiga pelaku sudah mengajukan permohonan mediasi, namun pelapor dalam kasus ini sangat tegas. Pelapor merupakan seorang pencinta anjing dari Bandung,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan