3. Susno Duadji: Mencalonkan diri sebagai bacaleg DPR dari PKB, dengan nomor urut 2.
Ia terlibat dalam kasus korupsi pengamanan Pilkada Jabar 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.
4. Nurdin Halid: Mencalonkan diri sebagai bacaleg DPR dari Partai Golkar, Dapil Sulsel II, nomor urut 2.
Ia terlibat dalam kasus korupsi distribusi minyak goreng Bulog.
5. Rahudman Harahap: Mencalonkan diri sebagai bacaleg DPR dari Partai NasDem, Dapil Sumut I, nomor urut 4.
Ia terlibat dalam kasus korupsi dana tunjangan aparat desa Tapanuli Selatan saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Selatan.
6. Al Amin Nasution: Mencalonkan diri sebagai bacaleg DPR dari PDIP, Dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 1.
Terlibat dalam kasus penerimaan suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Kepri Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan.
7. Rokhmin Dahuri: Mencalonkan diri sebagai bacaleg DPR dari PDIP, Dapil Jabar VIII, nomor urut 1.
Terlibat dalam kasus korupsi dana nonbujet Departemen Kelautan dan Perikanan.
8. Patrice Rio Capella: Mencalonkan diri sebagai bacaleg DPD, Dapil Bengkulu, nomor urut 10.
Terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal BUMD di Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
9. Dody Rondonuwu: Mencalonkan diri sebagai bacaleg DPD, Dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7.
Terlibat dalam kasus korupsi dana asuransi 25 anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang).
10. Emir Moeis: Mencalonkan diri sebagai bacaleg DPD, Dapil Kaltim, nomor urut 8.
Terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, pada tahun 2004.
11. Irman Gusman: Mencalonkan diri sebagai bacaleg DPD, Dapil Sumbar, nomor urut 7.
Terlibat dalam kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog.
12. Cinde Laras Yulianto: Mencalonkan diri sebagai bacaleg DPD dari Yogyakarta, nomor urut 3.
Terlibat dalam kasus korupsi dana purna tugas sebesar Rp 3 miliar.
Data ini menunjukkan bahwa fenomena mantan narapidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai bacaleg masih menjadi perhatian masyarakat.
Diharapkan transparansi dan selektivitas dalam proses seleksi calon anggota legislatif untuk menghasilkan wakil rakyat yang berkualitas dan integritas.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan