KABARKIBAR.ID- Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mengungkapkan data terbaru terkait mantan narapidana korupsi yang akan maju sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilihan Umum mendatang.

Terungkap bahwa ada tiga mantan napi korupsi yang kini mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI maupun DPD RI.

“Pasca melaporkan daftar bakal calon anggota legislatif yang memiliki latar belakang sebagai mantan narapidana korupsi, Indonesia Corruption Watch mendapat tanggapan dari masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, kami menemukan bahwa ada tiga orang mantan narapidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI maupun DPD RI,” ungkap Kurnia Ramadhana, peneliti ICW, kepada awak media pada Sabtu, 26 Agustus 2023.

Ketiga mantan napi korupsi tersebut adalah:

1. Budi Antoni Aljufri, yang mencalonkan diri dari daerah pemilihan Sumatera Selatan II dengan Partai NasDem, dan nomor urut 9.

Budi merupakan mantan terpidana korupsi dalam kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi dan mantan Bupati Empat Lawang.

2. Eep Hidayat, yang mencalonkan diri dari daerah pemilihan Jawa Barat IX dengan Partai NasDem, dan nomor urut 1.

Eep merupakan mantan terpidana korupsi dalam kasus biaya pungut pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Subang, dan mantan Bupati Subang.

3. Ismeth Abdullah, yang mencalonkan diri dari daerah pemilihan Kepulauan Riau untuk DPD RI, dan nomor urut 8.

Ismeth merupakan mantan terpidana korupsi dalam kasus pengadaan mobil kebakaran dan mantan Gubernur Kepulauan Riau.

Kurnia menjelaskan, “Pada tanggal 26 Agustus 2023, pukul 12.00 WIB, total ada 15 mantan narapidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai bacaleg.”

Dia juga menegaskan bahwa data yang ditemukan ICW saat ini hanya berkaitan dengan klaster DPR RI.

Namun, dia meyakini bahwa kemungkinan masih ada mantan narapidana korupsi yang akan mencalonkan diri dalam pemilu mendatang, mungkin di klaster DPRD tingkat kota, kabupaten, atau provinsi.

“Penting untuk diingat bahwa ICW saat ini baru mengungkapkan data di klaster DPR RI. Namun, bukan tidak mungkin banyak mantan narapidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD di berbagai tingkatan. Kami juga kembali mendesak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk segera mengumumkan status hukum para bacaleg ini kepada masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mengungkapkan nama-nama 12 mantan narapidana kasus korupsi yang terdaftar sebagai daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR.

Informasi ini disampaikan oleh ICW melalui berkas dokumen yang diunggah di situs resmi mereka, lengkap dengan keterangan pers tertulis, dan dapat diakses melalui portal detikcom pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Data ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam dunia politik.

ICW Ungkap Nama-nama Mantan Narapidana Korupsi yang Mencalonkan Diri sebagai Bacaleg DPR

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya telah memaparkan daftar 12 mantan narapidana kasus korupsi yang terdaftar sebagai calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR.

Dalam dokumen yang diunggah di situs resmi mereka dan disertai keterangan pers tertulis, ICW telah mengungkapkan daftar tersebut pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Berikut adalah nama-nama yang dirilis oleh ICW:

1. Abdillah: Dia mencalonkan diri sebagai bacaleg DPR RI dari Partai NasDem, Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara I, dengan nomor urut 5.

Ia terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.

2. Abdullah Puteh: Ia juga mencalonkan diri sebagai bacaleg DPR RI dari Partai NasDem, Dapil Aceh II, dengan nomor urut 1.

Ia terlibat dalam kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjabat sebagai Gubernur Aceh.