Semoga kehadiran mobil listrik Tesla dalam koleksi Raffi dapat memberikan dampak positif dan inspirasi bagi masyarakat Indonesia untuk semakin peduli pada teknologi ramah lingkungan dan ikut serta dalam menyokong penggunaan kendaraan berbasis listrik di masa depan.
Mengungkapkan Pajak Tahunan Mobil Tesla di Indonesia
Dalam perkembangan dunia otomotif di Indonesia, kehadiran mobil listrik semakin mendapatkan perhatian, terutama dengan semakin banyaknya pecinta otomotif yang beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
Salah satu merek mobil listrik yang terkenal dan diminati adalah Tesla.
Sebagai merek otomotif ternama dari Amerika Serikat, Tesla telah menarik perhatian para pecinta mobil di Tanah Air, termasuk selebritas Raffi Ahmad yang dikenal sebagai kolektor mobil mewah.
Namun, walaupun Tesla Cybertruck yang dibeli oleh Raffi Ahmad menjadi sorotan, keberadaan mobil listrik Tesla di Indonesia masih tergolong terbatas dan belum tersebar secara luas.
Harga dan pajak mobil Tesla di Indonesia cukup bervariasi tergantung pada tipe dan tahun pembuatannya.
Kendati begitu, untuk beberapa tipe mobil Tesla yang berhasil diidentifikasi, pajak tahunannya ternyata tergolong relatif terjangkau jika dibandingkan dengan pajak mobil bermesin konvensional yang lebih umum dijumpai di jalan raya.
Melalui situs Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, beberapa contoh pajak tahunan mobil Tesla dapat diungkapkan sebagai berikut:
1. Tesla Model 3 2020: Unit buatan tahun 2020 memiliki pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp2.205.800, dan ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000, total pajak tahunannya menjadi Rp2.348.800.
2. Tesla Model 3 2019: Untuk Model 3 buatan tahun 2019, besarnya PKB pokok adalah Rp1.804.000. Jika ditambah SWDKLLJ sebesar Rp143.000, total pajak tahunannya adalah Rp1.947.000.
3. Tesla Model X 2017: Model X, sebagai tipe dengan harga tinggi di jajaran produk Tesla, memiliki PKB pokok sebesar Rp2.940.000 dan SWDKLLJ yang sama dengan tipe lain, yakni Rp143.000. Total pajak tahunannya adalah Rp3.083.000.
4. Tesla Model S 2016: Untuk tipe flagship, yaitu Model S, pajak tahunannya terbilang rendah dengan total Rp5.923.900.
Rinciannya adalah PKB pokok sebesar Rp5.680.900 dan SWDKLLJ Rp143.000.000, ditambah denda keterlambatan SWDKLLJ sebesar Rp100.000.
Kendati demikian, informasi ini bersifat referensi karena jumlah pajak dapat berbeda saat diterapkan di lapangan atau mengikuti perubahan peraturan dari pemerintah.
Menggunakan mobil listrik memang memerlukan biaya besar pada tahap pembelian, namun pajak tahunannya tergolong terjangkau.
Beberapa tipe mobil Tesla memiliki jumlah pajak yang mirip dengan pajak mobil bermesin konvensional yang lebih umum dijumpai di jalan raya.
Kehadiran mobil listrik, termasuk Tesla, di Indonesia menjadi langkah positif dalam mendukung peralihan ke kendaraan ramah lingkungan.
Meski saat ini jumlahnya masih terbatas, diharapkan dengan semakin berkembangnya teknologi dan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan, mobil listrik akan semakin populer dan terjangkau bagi masyarakat.
Sebagai salah satu kolektor mobil mewah yang terkenal, Raffi Ahmad telah menunjukkan dukungan terhadap mobil listrik dengan memiliki Tesla Cybertruck.
Keterlibatan publik figur seperti Raffi dalam memperkenalkan dan mempopulerkan mobil listrik dapat memberikan inspirasi dan dorongan bagi masyarakat Indonesia untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan di masa depan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan