Tiga Warga Kamerun Tidak Memiliki Paspor Akan Dideportasi

3 warga negara Kamerun akan dideportasi karena kedapatan hendak membua paspor Indonesia.

Tiga WNA Kamerun itu, CT, OZM  dan OCN  ditangkap saat akan membuat paspor di gerai pelayanan Tangcity Mal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama mengatakan,  CT, OZM  dan OCN akan dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya Kamerun pada Kamis 21 September 2023 dengan menggunakan Ethiopian Airlines.

Rakha menjelaskan, CT dan OZM sangat fasih berbahasa Indonesia karena mereka sudah lama tinggal di Indonesia.

Ternyata, CT dan OZM dibawa ke Indonesia oleh orangtuanya yang merupakan pemain bola pada tahun 1994.

” Orangtua main bola selesai. Izin tinggal di Indonesia habis. ,” katanya.

Menurut Rakha, awalnya mereka tinggal di Kota Makassar.

Setelah orangtuanya cerai pada  2005, ibu dan kedua anaknya memutuskan pindah ke Tangerang.

“Kami telusuri KTP mereka dikeluarkan Disdukcapil Makassar. Mereka semua tahu soal Pancasila, lagu kebangsaan dan logatnya juga beda,” kata Rakha.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto mengatakan, ketiga  WNA Kamerun  itu tidak pernah mengajukan kewarganegaraan Indonesia.

” Kami berkoordinasi dengan kedutaan besar mereka yang ada di Beijing, untuk memintakan travel sertifikatnya untuk melakukan deportasi,” ujarnya.

Ketiganya disangkakan Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepada yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.