Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi penyidik apakah kos tersebut memang sengaja disiapkan untuk tujuan tertentu, mengingat waktu perkenalan keduanya terjadi sekitar 15 hari sebelum kejadian.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku dan korban mengonsumsi minuman keras (miras).

Pelaku kemudian menyetubuhi korban, setelah itu korban menjadi lemas.

Pelaku memberikan susu dan air kelapa kepada korban.

Polisi juga mengungkap bahwa minuman keras tersebut telah disiapkan oleh pelaku sebelum pertemuan mereka pada tanggal 18 Mei.

Keterangan ini memberikan gambaran lebih lanjut mengenai kronologi kejadian serta hubungan antara pelaku dan korban.

Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif sebenarnya di balik kasus ini serta melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya penyalahgunaan media sosial dan pentingnya kehati-hatian dalam menjalin pertemanan dengan orang yang belum dikenal secara langsung.

Selain itu, pihak berwajib juga mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan mengonsumsi minuman keras yang dapat memberikan dampak negatif terhadap keselamatan dan kesejahteraan mereka.

Proses penyelidikan akan terus berlanjut dengan melibatkan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menguatkan kasus ini.

Dijerat Pasal Berlapis

Pelaku dalam kasus tewasnya Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo (16) dijerat dengan pasal-pasal hukum yang berlaku.

Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang persetubuhan terhadap anak dan/atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP.

Pasal-pasal tersebut memberikan ancaman pidana penjara dengan rentang waktu paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda yang dapat mencapai paling banyak Rp 5 miliar.

Penjeratan pelaku dengan pasal-pasal tersebut merupakan langkah hukum yang diambil untuk memberikan sanksi yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya.

Hukum yang berlaku bertujuan untuk melindungi anak-anak dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Dalam proses peradilan nanti, pelaku akan dihadapkan pada bukti-bukti yang ada serta menjalani persidangan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Putusan akan ditentukan berdasarkan pertimbangan hukum dan bukti yang ada di pengadilan.