“Pajak pusat kewenangan pemungutnya ada Ditjen Pajak, sedangkan pajak daerah dipungut dan diurus oleh pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” tulis Ditjen Pajak melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, Kamis, 18 Mei 2023.

Menurut penjelasan Ditjen Pajak, bahwa pada prinsipnya pajak yang sudah dikenakan oleh pemerintah pusat tidak dapat lagi dikenakan oleh pemerintah daerah dan sebaliknya untuk menghindari pengenaan pajak berganda.

Aturan tersebut tertuang dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD.

Secara karakteristik, konser Coldplay termasuk dalam kategori jasa seni dan hiburan.

Oleh karena itu, pembelian tiket konser tidak dikenakan pajak pertambahan nilai.

Menurut Ditjen Pajak, pembelian tiket konser Coldplay tidak dikenakan pajak pertambahan nilai berdasarkan Pasal 4A Ayat 3 huruf h UU No. 8/1983, terakhir direvisi dengan UU No. 7/2021, yang menegaskan bahwa jasa seni dan hiburan termasuk jasa yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai.

“Artinya, Direktorat Jenderal Pajak tidak memungut PPN karena ini bukan objek pajak yang menjadi kewenangannya,” tulis Ditjen Pajak.

Pasal 50 huruf e dan Pasal 55 ayat I huruf b pada UU HKPD mengatur bahwa jasa seni dan hiburan tergololng sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu.

Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak 15 persen yang muncul pada tiket konser Coldplay merupakan pajak atas barang dan jasa tertentu yang pemungutannya berada di tingkat pemerintah daerah.

Pada Pasal 50 UU HKPD disebutkan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:

  1. Makanan dan/ atau Minuman;
  2. Tenaga Listrik;
  3. Jasa Perhotelan;
  4. Jasa Parkir; dan
  5. Jasa Kesenian dan Hiburan

Kemudian Pasal 55 Ayat 1 menyebutkan, Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf e meliputi:

  1. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
  2. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
  3. kontes kecantikan;
  4. kontes binaraga;
  5. pameran;
  6. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
  7. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
  8. permainanketangkasan;
  9. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
  10. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
  11. panti pijat dan pijat refleksi; dan
  12. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Kemudian Ayat 2 Pasal 55 UU HKPD menyebutkan, yang dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan daro PBJT adalah Jasa Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk:

  1. promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran;
  2. kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran; dan/atau
  3. bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan Perda.

***