Ia mengatakan perlu dilakukan investigasi dan klarifikasi keterlibatan aparat negara dalam kasus itu agar kasus tersebut tidak terulang kembali.

“Jadi kalau ada kasus ditetapkan tersangka penyelundupan organ, berarti didorong dan dipantau perkembangannya.”

“Bagaimana tidak mengungkap pelaku individu yang terorganisir saja,” kata Anis Hidayah, selaku Komisioner Komnas HAM saat diminta keterangan, Jumat.

“Namun keterlibatan oknum negara baik itu imigrasi atau instansi lain juga penting untuk ditelusur,” lanjutnya.

Selain itu, Komnas HAM juga mendorong polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memantau aliran uang yang masuk ke pelaku kejahatan.

Di sisi lain, Anis berharap momentum pendeteksian TPPO dalam modus perdagangan organ dapat dimanfaatkan oleh Satgas TPPO untuk mengungkap pelaku perdagangan lainnya.

“Ini termasuk scamming korban massal. Agar masyarakat memiliki hak atas keadilan, terkait TPPO dengan korban masif, namun aparat penegak hukum kesulitan menemukan pelaku yang terorganisir,” katanya.

Sebelumnya, tim yang dikoordinir (gabungan) Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 tersangka jaringan perdagangan jual beli ginjal internasional.

Kombes Hengki Haryadi, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengatakan 12 orang ini menjual ginjal di Kamboja.

Mereka memiliki peran masing-masing untuk memulai aksi.

“Dari 12 tersangka ini, 10 orang anggota sindikat, 1di mana dari 10 orang, sembilan adalah mantan donor. Kemudian, ini ada koordinator secara keseluruhan, atas nama tersangka H, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja,” kata Hengki di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis, 20 Juli 2023.