KABARKIBAR.ID – Beberapa hari yang lalu, warga dibuat heran pada aksi TPPO Jual Beli Ginjal yang ternyata ada peran polisi di dalamnya.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku menyayangkan karena masih ada anggota Polri yang ternyata bersekongkol dengan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Karena sebagaimana diketahui, aksi TPPO itu dengan perdagangan organ tubuh manusia, dalam hal ini ginjal.

Hal itu disampaikan oleh Poengky Indarti, selaku anggota Kompolnas yang menanggapi salah satu dari 12 sindikat peredaran jual beli ginjal diduga anggota Polri yang ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.

“Kami sangat prihatin masih ada oknum anggota Polri yang terlibat menghalang-halangi proses peradilan tindak pidana TPPO,” kata Poengky saat diminta keterangan, Jumat, 21 Juli 2023.

Kompolnas menegaskan tidak akan ada ampun bagi polisi yang mensupport kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dia berharap, oknum polisi berinisial Aipda M itu bisa diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman maksimal.

“Polisi tidak mentolerir orang-orang seperti itu, sehingga mereka yang terlibat harus dituntut secara pidana dengan hukuman maksimal.”

“Hukumannya ditambah sepertiga karena mereka yang terlibat sebagai polisi diharapkan untuk menegakkan hukum, bukan untuk menghalangi proses hukum,” imbuhnya.

Di sisi lain, Kompolnas mendorong polisi untuk memecat pelaku agar menjadi pelajaran bagi petugas lainnya.

“Buah busuk di keranjang harus dibuang. Kalau disimpan, busuknya menyebar ke buah lain,” tambah Poengky.

Komnas HAM Minta Kepolisian untuk Bongkar Kasus TPPO dengan Skala Besar

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta untuk penyelesaian kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), modus jual beli organ termasuk ginjal, yang baru saja diungkap Polda Metro Jaya.