Ia juga menambahkan, “Maka saya tanya pandangannya, saya mulai dari stafnya dulu, dan nanti saya akan bertemu dengan Menteri Keuangan.”

Meskipun begitu, Mahfud menegaskan bahwa sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah akan melunasi setiap tagihan yang berasal dari rakyat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Maka berdasarkan arahan Presiden begini, kalau rakyat atau pengusaha swasta memiliki utang kepada negara, harus ditagih. Maka dia bentuk tim BLBI, dan saya di situ menjadi Ketua Pengarah untuk menagih swasta yang tidak memenuhi kewajibannya kepada negara,” pungkasnya.

Tanggapan Sri Mulyani Terkait Utang 800 Miliar

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memberikan tanggapan mengenai utang negara yang ditagihkan oleh pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, sebesar Rp 800 miliar.

Menurut Bendahara Negara tersebut, pemerintah masih sedang melakukan penelitian terkait masalah tersebut.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa alasan mengapa pemerintah belum mengeluarkan pembayaran utang kepada Jusuf Hamka melalui PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk, adalah karena pihaknya memandang bahwa perusahaan tersebut memiliki afiliasi dengan Bank Yama.

“Jadi berbagai hubungan di antara mereka inilah yang menjadi fokus dari kita mengenai kewajiban negara,” kata Sri Mulyani kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (12/6/2023).

Sebagai informasi, utang negara kepada Jusuf Hamka terkait dengan deposito CMNP di Bank Yama.

Pada tahun 1997-1998, sektor perbankan termasuk Bank Yama mengalami kesulitan likuiditas yang berujung pada kebangkrutan.

Oleh karena itu, pada saat itu, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diberikan agar bank tersebut dapat membayar kewajiban kepada para deposan.

Hingga saat ini, CMNP belum menerima penggantian karena dianggap memiliki afiliasi dengan Bank Yama yang dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut Soeharto).

“Jangan sampai negara yang sudah membiayai bailout dari bank-bank yang ditutup, dan sekarang masih dituntut lagi untuk membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu,” tambahnya.

Di sisi lain, Sri Mulyani juga mengungkit bahwa dana BLBI yang diberikan oleh pemerintah kepada obligor atau debitur pada tahun 1998 belum sepenuhnya dikembalikan.

Mengingat lamanya kasus ini, ia berharap agar masalah utang yang diajukan oleh Jusuf Hamka dapat dibahas secara lebih rinci dalam Satgas BLBI.

“Jadi ini yang memang secara keuangan negara buat kita adalah sesuatu yang perlu untuk kita pelajari betul secara teliti. Kita menghormati tetap di satu sisi berbagai proses hukum, tapi kita juga melihat kepentingan negara dan keuangan negara, terutama karena ini menyangkut hal yang sudah sangat lama,” ungkapnya.

Dengan demikian, pemerintah sedang melakukan penelitian menyeluruh terkait utang negara yang ditagihkan oleh Jusuf Hamka, sekaligus mempertimbangkan hubungan antara CMNP dan Bank Yama.

Sri Mulyani juga menggarisbawahi pentingnya memperhatikan kepentingan negara dan keuangan negara dalam menghadapi masalah ini, terutama karena keterkaitannya dengan kasus BLBI yang belum sepenuhnya terselesaikan.