KABARKIBAR.ID- Pemerintah Indonesia mengecam dengan tegas tindakan pembakaran Al Quran yang dilakukan oleh kelompok sayap kanan Denmark yang dikenal sebagai Danske Patrioter.

Aksi tersebut terjadi di depan Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kopenhagen.

Tindakan provokatif ini juga dilakukan di depan kedutaan besar negara mayoritas Muslim lainnya seperti Pakistan, Aljazair, dan Maroko, serta di sebuah masjid pada tanggal 12 Agustus lalu.

Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, dengan keras mengutuk tindakan pembakaran kitab suci Al Quran.

Dalam pernyataannya yang dikeluarkan dari Gedung Pancasila, Jakarta pada Senin, 14 Agustus 2023, Retno menegaskan bahwa setiap kali insiden pembakaran Al Quran terjadi.

Pemerintah Indonesia selalu memberikan tanggapan dengan mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Denmark.

Selain itu, Kementerian Luar Negeri Indonesia juga memanggil Duta Besar Denmark atau pejabat ad interim Kedutaan Besar Denmark di Jakarta untuk menyampaikan protes atas tindakan tersebut.

Selain langkah-langkah diplomatik tersebut, Menteri Retno juga menjelaskan bahwa dirinya telah menerima panggilan telepon dari Menteri Luar Negeri Denmark, Lars Lokke Rasmussen.

Dalam panggilan tersebut, Menteri Retno dengan tegas mengungkapkan sikap Indonesia terhadap masalah ini.

Ia mengingatkan bahwa tindakan semacam ini tidak boleh dijadikan pembenaran atas kebebasan berekspresi.

Tindakan pembakaran Al Quran tidak hanya melukai umat Islam di seluruh dunia, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dialog antaragama yang dianut oleh Indonesia.

Menteri Retno juga menyoroti pentingnya menghindari tindakan provokatif yang berpotensi menyebarkan kebencian.

Ia menjelaskan bahwa tindakan seperti ini sangat bertentangan dengan upaya Indonesia untuk menjaga dialog dan kerukunan antaragama.

Di tengah situasi ini, Indonesia terus berupaya untuk mendorong negara-negara lain agar mengadopsi aturan yang tegas untuk melarang penghinaan terhadap simbol-simbol keagamaan dari semua agama di seluruh dunia.

Direktur Jenderal Amerika dan Eropa di Kementerian Luar Negeri Indonesia, Umar Hadi, menjelaskan bahwa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) serta resolusi Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menjadi dasar dalam dorongan Indonesia ini.

Tujuannya adalah agar setiap negara dapat membuat regulasi yang melarang tindakan penghinaan terhadap simbol-simbol agama.

Langkah ini penting dalam memelihara kerukunan dan menghindari potensi konflik.

Dalam konteks ini, pemerintah Indonesia berharap bahwa insiden-insiden seperti pembakaran atau penghinaan terhadap Al Quran tidak menghasilkan reaksi berlebihan yang bisa memicu tindakan kekerasan.

Seiring maraknya insiden pembakaran Al Quran di beberapa negara Eropa, termasuk di Denmark, pemerintah Swedia dan Denmark telah berpendapat bahwa tindakan tersebut berada di bawah pengawasan polisi dan bukan tanggung jawab pemerintah langsung.

Komunitas dan organisasi internasional pun mendesak agar pemerintah Denmark dan Swedia mengambil sikap tegas terhadap pelaku-pelaku ini, sehingga insiden serupa tidak terulang di masa depan.

Melalui sikap tegas ini, diharapkan akan tercipta pemahaman akan pentingnya menghormati simbol-simbol keagamaan dan menjaga toleransi antarumat beragama.

Dubes Swedia Tidak Mendukung Terkait Pembakaran Al Quran di Stockholm

Maraknya kasus pembakaran Al Quran di Stockholm, Swedia, telah memicu perhatian dan respons dari berbagai pihak, termasuk pemerintah Indonesia dan Duta Besar Swedia untuk Indonesia, Marina Berg.