KABARKIBAR.ID – Beberapa hari yang lalu, terjadinya sebuah penganiayaan wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Empat pelaku penyerangan kepada wartawan inisial MS (24) itu telah ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Pademangan.
Seperti diketahui, MS dianiaya oleh pelaku berinisial AM, MOK, HS, dan MOW saat meliput pengeroyokan di Ancol, Minggu, 23 Juli 2023.
Meski pelaku ditangkap, Irsyan Hasyim, selaku Ketua Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, mengecam pemukulan tersebut.
“Kami mendesak polisi yang menangkap pelaku pengeroyokan untuk menggunakan Pasal 18 ayat (1) UU Pers untuk mengusut kasus ini,” kata Irsyan kepada media massa, Rabu, 26 Juli 2023.
Berdasar pada pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas wartawan bisa dihukum pidana penjara paling lama dua tahun.
Selain itu, pelaku juga mendapat ancaman berupa denda hingga paling banyak senilai Rp 500 juta.
Irsyan menyebut, AJI Jakarta mendorong semua pihak untuk menghormati dan memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang menjalankan tugas profesionalnya berdasarkan ketentuan undang-undang.
Seperti yang diketahui, wartawan berhak dan dilindungi undang-undang dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan peran yang ditentukan dalam Pasal 8 undang-undang pers.
“Pemerintah dan masyarakat memberikan perlindungan hukum,” kata Irsyan.
Awal Mula Kejadian Penganiayaan Wartawan
Sebelum kejadian, MS melihat ANT (17) yang dipukuli, oleh karena itu, MS ingin melaporkan kejadian ini.
Namun, MS yang mendokumentasikan kejadian itu menjadi incaran empat pelaku berinisial AM, MOK, HS, dan MOW.
“Melihat hal itu, MOK langsung mendorong MS hingga terjatuh dan ditabrak HA menggunakan sepeda motor,” kata Komisaris Binsar Hatorangan Sianturi, selaku Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pademangan, Rabu, 26 Juli 2023.
Tinggalkan Balasan