KABARKIBAR.ID- Lucky Hakim, aktor dan mantan Wakil Bupati Indramayu, akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan terlapor Panji Gumilang.
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada hari Jumat, 14 Juli 2023.
Surat panggilan sebagai saksi telah diterima oleh Lucky Hakim dan ia mengkonfirmasi kehadirannya.
“Insya Allah saya hadir,” ujar Lucky Hakim pada Kamis, 13 Juli 2023.
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti informasi mengenai apa yang akan ditanyakan oleh penyidik kepada Lucky Hakim, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu periode 2021-2026 sebelum mengundurkan diri pada awal tahun ini.
Permintaan klarifikasi mengenai pemanggilan Lucky Hakim kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, belum mendapatkan balasan.
Sebelumnya, penyidik dari Dittpidum Bareskrim telah meminta keterangan dari saksi ahli agama yang berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selanjutnya, penyidik juga akan meminta keterangan dari ahli ITE dan ahli sosiologi bersama dengan saksi ahli agama dari Nahdlatul Ulama (NU) pada Sabtu, 15 Juli 2023.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa penyidik masih menunggu hasil keterangan dari saksi ahli serta hasil pemeriksaan barang bukti berupa tangkapan layar dari Puslabfor.
Setelah itu, penyidik akan memanggil Panji Gumilang sebagai saksi atau terlapor sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa saat ini penyidik Bareskrim masih fokus pada kasus dugaan penistaan agama berdasarkan dua laporan polisi yang diterima.
Belum ada penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Panji Gumilang, meskipun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan adanya transaksi yang mencurigakan.
Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa timnya telah menyerahkan hasil analisis transaksi yang melibatkan Panji Gumilang kepada Bareskrim Polri.
Dari hasil pengusutan PPATK, terungkap bahwa Panji Gumilang memiliki transaksi senilai lebih dari Rp 15 triliun.
Transaksi tersebut mencakup dana yang masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang, yayasan, serta pihak-pihak terkait.
Namun, Ivan enggan memberikan rincian detail mengenai transaksi yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Nilai transaksi sebesar Rp 15 triliun tersebut termasuk aset tanah seluas 2,3 juta meter persegi yang dimiliki oleh Panji Gumilang.
Terdapat dugaan bahwa pembelian aset tersebut menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Tinggalkan Balasan