“Kalau kemarin masih dipaksa diproses oleh KPK, maka ya bisa bebas, karena tidak berwenang. Kesalahan KPK harus ditindak oleh Dewas,” imbuhnya.

Puspom TNI Dalami Aliran Kasus Suap Kabasarnas

Sebelumnya, Marsda Agung Handoko, selaku Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI mengungkapkan kode “dana komando” untuk memberikan suap kepada Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.

Agung mengatakan pihaknya masih mendalami aliran dana tersebut.

“Kami ingin menambahkan sedikit, jadi soal aliran dana komando, kami masih mendalaminya,” kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, 31 Juli 2023.

Agung mengatakan pihaknya masih menyelidiki kedua tersangka tersebut.

Pihaknya tidak bisa mengungkapkan unsur-unsur dalam penyidikan.

“Tadi kami sampaikan, sampai malam ini kami masih memeriksa. Seperti yang kami sampaikan, Bapak Ketua KPK sudah masuk ke materi penyidikan sehingga kami belum bisa sampaikan ke sini,” katanya.

Agung mengatakan akan terus bekerja sama dengan KPK untuk menutup celah korupsi.

“Tapi sekarang kami terus menggali lebih dalam kasus ini, dan kami selalu bekerja cepat dengan KPK untuk menutup celah yang bisa dimanfaatkan oleh para koruptor ke depannya,” jelasnya.

Puspom TNI Menetapkan Kabasarnas Sebagai Tersangka

Puspom TNI telah menetapkan Kepala Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi, sebagai tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Basarnas.

“Puspom TNI sudah tingkatkan kasus ini ke penyidikan dan sudah menetapkan personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, 31 Juli 2023.

Agung menyebut Henri dan Afri ditahan.

Keduanya masih dalam tahap pemeriksaan intensif.

“Malam ini kami juga akan menahan mereka dan menempatkan mereka berdua di tahanan militer Pusat Polisi Militer AU di Halim,” jelasnya.