KABARKIBAR.ID – Terkait dengan kasus terjadinya suap oleh Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi, yang ditetapkan tersangka dari Puspom TNI, diapresiasi MAKI.

MAKI atau Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menilai gerakan dari Puspom TNI dengan melakukan langkah yang tepat dan cepat.

“Ya, kami mengapresiasi tindakan cepat untuk menetapkan tersangka malam ini dan segera menangkapnya dan akan dibawa ke pengadilan militer nanti,” kata Boyamin Saiman, selaku Koordinator MAKI kepada wartawan, Senin, 31 Juli 2023.

Boyamin memperkirakan sanksi yang dijatuhkan pengadilan militer akan lebih berat dibandingkan sanksi yang dijatuhkan pengadilan sipil.

Menurutnya, Pusporm TNI lebih handal dan profesional dalam menangani kasus korupsi.

“Biasanya, setahu saya, hukuman di pengadilan militer lebih berat daripada di pengadilan sipil karena dianggap merusak institusi TNI.”

“Dan saya punya pengalaman tahun 2004-2005 di Sukoharjo dengan dugaan korupsi sepeda motor DPRD.”

“Warga sipil tlah bebas dihentikan kasusnya, yang tentara masih dihukum dan dituntut, ”katanya.

“Dari pengalaman ini, jelas POM TNI lebih profesional dan bisa dipercaya menangani kasus korupsi asalkan prosesnya benar,” lanjutnya.

Boyamin mengatakan, penetapan tersangka Henri oleh KPK bermasalah karena tidak didasari sprindik.

Menurutnya, jika penyidikan berlanjut, akan membuka kemungkinan bagi Henri untuk lepas dari status tersangka karena ditetapkannya tersangka yang tidak tepat prosedur.

“Masalahnya, kemarin KPK mengumumkan tersangka, pada dasarnya tidak ada, karena tanpa sprindiknya, mereka juga tidak punya kewenangan.”

“KPK punya kewenangan kalau membentuk tim gabungan dan dia menjadi koordinator yang menjadi seorang ketua.”

“Itu belum membentuk koneksitas ya belum berwenang, berdebat apapun akan menjadikan ini bebas di pengadilan nanti kalau diteruskan,” katanya.