Sayangnya, Denny Indrayana tidak membeberkan identitas orang yang memberinya informasi tersebut.
Tetapi yang jelas, dia hanya memastikan bahwa sumbernya dapat diandalkan dan kredibel.
Dibantah oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
Fajar Laksono, selaku juru bicara atau jubir MK, membantah pernyataan dibuat oleh Denny Indrayana yang sebelumnya diposting pada Instagram miliknya.
Yang jelas untuk Intinya, Fajar menegaskan bahwa, tahapan uji materi Undang-undang Pemilu yang dimaksud masih dalam tahap permintaan pengumpulan keputusan dan belum ada pembahasan putusan.
Sementara itu, MK telah menerima permohonan uji materi Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka yang telah didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022 lalu.
Total enam orang yang menjadi pemohon adalah Demas Brian Wicaksono (Pemphpn I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon IV), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Mahfud MD Minta MK Usut Tuntas
Mahfud MD, selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengusut tuntas isu bocoran informasi tentang sistem pemilu proporsional.
Menurut Mahfud, yang membocorkan informasi itu kepada pakar hukum tata negara Denny Indrayana, merupakan hal yang belum diselidiki oleh MK.
“Ya saya bilang kalau ada kebocoran, ya itu salah. Yang salah, satu yang membocorkannya di dala,” kata Mahfud MD dalam rapat koordinasi nasional “Sinergisitas Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Politik dan Keamanan untuk Menyukseskan Pemilu Tahun 2024”, di Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2023.
“Saya tadi pergi ke MK biar diusut siapa yang mengatakan ini di dalam,” jelasnya.
Mahfud pun meminta Denny untuk mengatakan yang sebenarnya tentang informasi yang diterimanya.
Memang, semua keputusan yang belum diresmikan oleh pemerintah tidak bisa boleh tersebar ke publik.
“Denny juga harus menjelaskan bahwa itu benar, dan pasti akan terlihat seiring berjalannya waktu,” kata Mahfud. ***
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan