KABARKIBAR.ID- Terkait temuan ratusan rekening yang diduga dimiliki oleh Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, dengan enam nama yang berbeda, Bareskrim Polri, lembaga penegak hukum di Indonesia, mengumumkan bahwa mereka saat ini belum melakukan penyelidikan
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menegaskan bahwa fokus penyidikan saat ini masih terkait dengan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang.
“Dalam hal ini, kami belum terkait dengan rekening tersebut (rekening Panji). Penyidikan yang sedang dilakukan saat ini terkait dengan kasus penistaan agama,” kata Djuhandhani di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, pada Kamis (6/7/2023).
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa terdapat 256 rekening yang terdaftar atas nama Panji Gumilang dengan enam nama yang berbeda.
Mahfud juga mengungkapkan bahwa terdapat 33 rekening atas nama Pondok Pesantren Al Zaytun.
“Dan ada 33 rekening atas nama institusi, sehingga total menjadi 289 rekening. Saat ini, hal ini sedang dianalisis oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), apakah terdapat indikasi pencucian uang atau tidak,” ujar Mahfud setelah memberikan sambutan pada sebuah seminar tentang keamanan laut di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/7/2023).
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyita semua rekening yang terkait dengan Panji Gumilang.
Tindakan pemblokiran ini dilakukan dalam rangka analisis terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Rekening-rekening yang diblokir sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Pak Mahfud,” kata M Natsir Kongah, Kepala Biro Humas PPATK, pada Kamis.
Dalam perkembangan terkait kasus ini, Bareskrim Polri masih terfokus pada penyelidikan terhadap dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang.
Mereka belum memperluas penyelidikan terkait ratusan rekening yang diduga dimiliki olehnya.
PPATK juga sedang melakukan analisis terkait adanya indikasi pencucian uang dalam transaksi yang terkait dengan rekening-rekening tersebut.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pemimpin pondok pesantren yang memiliki pengikut yang besar.
Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan hasil analisis yang akan dilakukan oleh PPATK terkait rekening-rekening tersebut.
Terkait Rekening Milik Panji Gumilang, Sebelumnya Sudah Dikatakan Oleh Mahfud MD
Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, memiliki total 289 rekening bank.
Tinggalkan Balasan