Semua sepeda motor asalkan tidak lebih dari 250 cc akan masuk golongan SIM C. Lalu SIM C1 untuk motor di atas 250 sampai 500 cc. Dan golongan SIM C2, untuk sepeda motor di atas 500 cc.
Definisi moge sendiri ternyata berbeda. Namun, semua orang setuju bahwa penyebutan moge didasarkan pada kapasitas mesin kendaraan (cc).
Tidak peduli seberapa besar dimensinya atau seberapa mahal harganya, selama cc-nya besar, maka akan disebut moge.
Beberapa orang mengatakan bahwa sepeda motor besar adalah sepeda motor dengan kapasitas minimal 400 cc.
Sementara itu, Head Sales & Promotion PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI), Michael Chandra Tanadhi, memiliki definisi yang berbeda.
Menurutnya, sepeda motor yang disebut moge itu berkapasitas 600 cc ke atas.
Direktur Pemasaran PT Astra Honda Motor (AHM), Thomas Wijaya mengatakan, perusahaannya mematuhi peraturan pemerintah dan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI).
Menurut Hari Budianto, selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) AISI, berdasarkan regulasi pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), sepeda motor bermesin di atas 250 cc dikenakan tarif pajak sebesar 60 persen.
Sementara itu, Moge sering dianggap sebagai kendaraan mewah dan sporty sekaligus garang karena suaranya yang besar.
Menurut peraturan di Indonesia, sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250cc harus membayar pajak tambahan antara 60 persen hingga 125 persen.
Pengertian moge sendiri berbeda-beda definisinya, terutama dengan di luar negeri.
Contohnya saja di Italia dan Amerika Serikat, sepeda motor moge harus memiliki kapasitas mesin minimal 600 cc.
Sedangkang untuk di negeri Sakura, Jepang, sepeda motor bisa disebut moge, jika mesinnya dapat menghasilkan tenaga minimal 35 tk. tidak peduli seberapa besarnya kapasitas mesinnya. ***
Tinggalkan Balasan