KABARKIBAR.ID – Penggolongan SIM C sebelumnya direncanakan guna membedakan kategori motor yang dipake sesuai dengan CC-nya dari kecil hingga besar.

Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol)  Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau Kartu SIM, SIM C untuk sepeda motor dibagi menjadi tiga kategori.

Kategori pertama yaitu SIM C untuk sepeda motor dengan kapasitas maksimal 250 cc. Kemudian yang kedua adalah SIM C1 untuk motor di atas 250 sampai 500 cc dan SIM C2 untuk motor di atas 500 cc.

Penggolongan SIM diakan untuk menilai bagi pengendaraan sepeda motor CC besar yang membutuhkan keahlian khusus.

Oleh karena itu, bagi yang ingin memiliki SIM C1 dan SIM C2 wajib menjalani pelatihan berkendara untuk mendapatkan sertifikat sebagai syarat administrasi pembuatan kartu SIM.

Kombes Pol Mohammad Tora, selaku Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, mengatakan pihaknya masih melakukan persiapan ketika penggolongan SIM C sudah dilakukan.

“Sedang persiapan, kita siapkan juga instruktur mengemudi untuk mengimbangi, agar masyarakat bisa belajar pelatihan mengemudi,” kata Tora di Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.

“Nanti pun untuk mendukung supaya ujian SIM-nya tidak ada kendala. Kita akan sinergi, sedang dipersiapkan semuanya,” ujarnya.

Ketentuan penggolongan SIM C telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dan berlaku mulai 19 Februari 2022.

Namun, semua itu masih teori saja, sedangkan untuk penerapannya di lapangan, saat ini belum dilakukan.

Perkembangannya sejauh ini, penerbitan SIM C1 masih sebatas pengujian di beberapa Satpas Prototype.

Penggolongan SIM C untuk Moge yang Seperti Apa?

Pengemudi sepeda motor besar (moge) memerlukan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus.

Penggolongan SIM C ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 5 tahun 2021.

Berdasarkan peraturan tersebut, penggolongan SIM C didasarkan pada kapasitas mesin atau isi silinder.