KABARKIBAR.ID – Beberapa hari yang lalu, ada sebuah kejadian seorang bocah terkena ISPA yang diduga dari pembakar sampah illegal di tempatnya.

Nah, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberikan sanksi berat bagi pelaku pembakaran sampah ilegal.

Sanksi berkisar dari pelanggaran ringan hingga hukuman berat berupa penahanan paksa.

“Paling berat kurungan badan selama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta,” kata Pilar Saga Ichsan, selaku Wakil Wali Kota Tangsel, Kamis, 3 Agustus 2023.

Oleh karena itu, Pilar secara tegas, tindakan ini diambil untuk mengatasi permasalahan lingkungan di Kota Tangsel.

“Jadi kita harus menangani masalah lingkungan secara mendalam, kita juga konsultasi ke kejaksaan dan Polres.”

“Apalagi saat cuaca buruk datang, jangan sampai asap pembakaran memperburuk kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Untuk itu, sosialisasi melibatkan tindakan tegas melalui Perda No. 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah akan dimasifkan mulai dari tingkat wilayah.

“Jadi Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, kecamatan dan kelurahan mengatakan masyarakat tidak boleh lagi membuang sampah dan membakar sampah. Ini akan ditindak tegas,” tandasnya.

Dengan menindak tegas para pelaku pembakaran sampah, Satgas Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) akan disiapkan, kata Pilar.

“Satpol PP, LH, Kejari, Polres maupun TNI juga akan ikut serta bersama-sama memantau dan menindak di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

Sebab, menurut Pilar, masih ada tempat sampah liar yang akhirnya dijadikan tempat pembuangan sampah dan pembakaran