”Hal tersebut perlu dilakukan sebagai proses validasi identitas peserta Taspen secara sistem guna meningkatkan kemananan dan kemudahan klaim manfaat para peserta Taspen. Proses ini ada kaitannya dengan kombinasi penggunaan username dan password, fingerprint, retina scan, tanda tangan, dan lainnya.” Lanjutnya.

Secara khusus, program pensiun adalah salah satu yang memberikan penghasilan bulanan kepada pensiunan sebagai jaminan di hari tua dan penghargaan atas layanan pegawai negeri selama bekerja bertahun-tahun dinas pemerintahan.

Manfaat yang bisa diterima peserta program Pensiun meliputi Pensiun Bulanan, Uang Duka Wafat, Pensiun Teusan, Pensiun Janda/Duda Yatim-Piatu, gaji ke-13, dan Tunjangan Hari Raya atau THR.

Program Pensiun Taspen

Jaminan pensiun adalah penghasilan yang diterima pensiunan setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa pegawai negeri selama mereka bekerja di pemerintahan. Pelaksanaan pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai. Menurut undang-undang, sumber pendanaan pembayaran pensiun diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (pay as you go). Dalam proses perkembangannya, pembayaran pensiun ASN selain APBN juga berasal dari sharing program pensiun ASN atas keputusan Menteri Keuangan, saat ini sudah kembali 100% ke APBN.

Menurut Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Simpanan dan Iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun, perlu dilakukan pemotongan Iuran Pensiun Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil. Pemotongan iuran pensiun pada awalnya ditempatkan di Bank-bank Pemerintah yang diputuskan oleh Menteri Keuangan. Dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2013, sebagai lanjutan Dana Pensiun ASN dialihkan ke PT TASPEN (PERSERO) berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor:

S-244/MK.011/1985 tanggal 21 Februari 1985. Pengurusan dan pelaporan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.: 243/PMK. 02/2016 tentang Pelaporan Pengelolaan Pengelolaan Akumulasi Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara. ***