KabarKibar.id – PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri siap untuk nemberikan gaji ke-13 untuk para peserta pensiunan di mulai dari Juni 2023.

Mereka terus memberikan komitmen dengan meningkatkan kesejahteraan pesertanya melalui berbagai program dan layanan.

Untuk menciptakan upaya tersebut, mereka menyalurkan gaji ke-13 untuk para pensiunan.

Aturan ini masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2023 Tentang Pentunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Corporate Secretary Taspen yaitu, Mardiyani Pasaribu mengatakan bahwa pihaknya berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan demi kesejahteraan peserta pensiunan.

Berlandaskan PMK No. 39 Tahun 2023, untuk penerimaan manfaat gaji ke-13 untuk para pensiunan baru bisa dilakukan paling cepat yaitu Juni 2023.

“Dalam upaya Taspen untuk para peserta, proses pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan karena merupakan bagian kewajiban dalam penyaluran manfaat Program Pensiun” ujarnya pada siaran pers pada Selasa 9 Mei 2023.

Pembayaran gaji ketiga belas kepada peserta Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023 bisa dilakukan secara otomatis oleh Taspen sehingga Anda tidak perlu melakukan proses verifikasi dan autentikasi secara mandiri melalui Aplikasi Taspen Otentikasi pada telepon pintar.