KABARKIBAR.ID – Tarif layanan puskesmas Depok, Jawa Barat naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 10.000 ramai dibicarakan di media sosial.

Mary Liziawati, selaku Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Depok mengatakan tarif tersebut akan mulai berlaku pada 7 Agustus 2023.

“Ini akan kita lakukan pada 7 Agustus 2023, jadi kami mohon untuk bisa dipahami bersama,” kata Mary saat pertemuan virtual dengan wartawan, Rabu, 2 Agustus 2023.

Mary mengatakan, kenaikan tarif layanan puskesmas sebelumnya diumumkan pada 1 Agustus 2023.

Namun, pihaknya sepakat melakukan sosialisasi terlebih dahulu pada 1 sampai 6 Agustus.

“Saya harus mengatakan bahwa dalam peraturan ini kami sering menyebutkan bahwa penyesuaian tarif ini belum berlaku pada 1 Agustus 2023.”

“Karena kita sudah menyepakati dari tanggal 1 Agustus sampai 6 Agustus 2023 sebagai masa sosialisasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas,” ujarnya.

Kenaikan Harga Pelayanan Puskesmas Depok dari Rp 2.000 menjadi Rp 10.000

Mary mengatakan, kenaikan tersebut didasarkan pada terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kota Depok.

Mary menjelaskan, kenaikan harga tersebut karena Pemerintah Kota Depok (Pemkot) memiliki aturan tentang pengelolaan harga pelayanan medis di Puskesmas Kota Depok yang tertuang dalam Perwal No 61 Tahun 2016.

Dia mengatakan, penyesuaian harga dilakukan karena puskesmas telah menjadi BLUD.

“Jadi perwal ini dibuat tahun 2016 dengan dasar fakta bahwa puskesmas sudah menjadi BLUD, jadi tarif harus ditetapkan.”

“Kalau puskesmas belum jadi BLUD, namanya retribusi, makanya kita pakainya perda.”